Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara rekening-rekening perbankan yang dinyatakan dormant.
PPATK menyatakan pemblokiran sementara tersebut dilakukan guna mencegah praktik jual beli rekening. Pasalnya, rekening dormant seringkali diperjualbelikan lalu dipergunakan untuk deposit judi online dan beragam tindak pidana lainnya.
"Berdasarkan analisis dan pemeriksaan PPATK diketahui, bahwa pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online," ungkap PPATK melalui keterangan resminya, dikutip pada Senin (19/5/2025).
PPATK berargumen bahwa pemblokiran sementara atas rekening-rekening yang dinyatakan dormant sudah sesuai dengan UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penghentian sementara atas transaksi dari rekening yang berdasarkan data perbankan dinyatakan dormant dapat dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan umum. Bila rekening terblokir, PPATK menyarankan masyarakat untuk melakukan reaktivasi ke bank masing-masing.
"Nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi ke cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur reaktivasi sebagaimana yang dipersyaratkan oleh perbankan ataupun menghubungi PPATK untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut," tulis PPATK.
PPATK menegaskan pemblokiran sementara menjadi bagian dari upaya melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik. PPATK juga menjamin nasabah tidak akan kehilangan hak atas dana yang disimpan di perbankan.
Sebelumnya, ramai warganet di media sosial X mengeluhkan rekening banknya diblokir. Pemblokiran ini diklaim tanpa didahului oleh pemberitahuan apapun dari bank. (dik)