Seorang warga melintas di area perumahan di Depok, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Ahmad Muzdaffar Fauzan/Ak/nz
DEPOK, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, memutuskan untuk meningkatkan cakupan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kepala Bidang Pendapatan Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Muhammad Reza mengatakan objek PBB dengan NJOP lebih rendah dari Rp200 juta diberikan potongan PBB sebesar 100%. Fasilitas ini berlaku pada 25 April hingga 30 Juni 2025 dalam rangka merayakan hari jadi ke-26 Kota Depok.
"Awalnya Pemkot Depok memberikan diskon PBB untuk NJOP total di bawah Rp100 juta. Karena antusiasnya tinggi, akhirnya kebijakan tersebut ditambah untuk cakupannya, yakni untuk NJOP di bawah Rp200 juta," ujar Reza, dikutip pada Kamis (22/5/2025).
Tak hanya itu, Pemkot Depok juga memberikan fasilitas penghapusan denda khusus untuk objek pajak dengan NJOP di bawah Rp200 juta.
Reza menerangkan ada sebanyak 139.864 nomor objek pajak (NOP) yang berhak memanfaatkan fasilitas potongan PBB 100% dan pembebasan denda atas tunggakan PBB. Dia pun mengimbau wajib pajak memanfaatkan periode pemberian insentif ini untuk melaksanakan membayar pajak.
"Ini merupakan kesempatan emas buat warga Depok yang ingin membayar PBB," kata Reza.
Selain insentif PBB, Pemkot Depok juga memberikan diskon bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 2,5% untuk perolehan tanah dan bangunan melalui jual beli. Bila tanah dan bangunan diperoleh melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), BPHTB-nya akan didiskon hingga 50%.
Wajib pajak yang hendak menunaikan kewajiban pajaknya dengan memanfaatkan fasilitas-fasilitas di atas bisa melakukan pembayaran di Bank BJB, loket PBB di 8 kantor kecamatan, Bank BTN, kantor pos, Indomaret, Alfamart, BNI, Cimb Niaga, OCBC NISP, Tokopedia, Ovo, Gopay, dan lain-lain. (dik)