KOTA JAMBI

Separuh Kendaraan di Kota Ini Nunggak Pajak, Razia Akan Digencarkan

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 16 Mei 2025 | 13.30 WIB
Separuh Kendaraan di Kota Ini Nunggak Pajak, Razia Akan Digencarkan

Seorang warga memeriksa kelengkapan dokumen kendaraanya saat pembayaran pajak kendaraan bermotor. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAMBI, DDTCNews - Samsat Kota Jambi, Jambi, mencatat ada lebih dari 560.000 unit kendaraan bermotor di Kota Jambi menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Angka itu setara 56% dari dari sekitar 1 juta unit kendaraan bermotor yang ada di Kota Jambi.

Kepala Samsat Kota Jambi Mustarhadi mengatakan kendaraan bermotor yang menunggak PKB tersebut terdiri atas kendaraan roda 2 dan roda 4. Menurutnya, besarnya tunggakan PKB ini berpotensi menurunkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kalau semuanya patuh bayar pajak, PAD Kota Jambi akan melesat dan pemerintah bisa lebih leluasa membangun jalan, memperbaiki lampu atau memberikan subsidi," ujarnya, dikutip pada Jumat (16/5/2025).

Mustarhadi menyebut penyelesaian tunggakan PKB di Kota Jambi membutuhkan kerja sama dari semua pemangku kepentingan. Samsat pun bakal ikut terlibat dalam penertiban para penunggak pajak tersebut.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Nella Ervina menyampaikan pemda akan menggelar razia untuk memeriksa kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB. Razia berlangsung di beberapa titik di Kota Jambi selama sepekan pada 15 hingga 21 Mei 2025.

Dia menjelaskan kegiatan razia ini berbeda dengan kegiatan serupa yang dilakukan oleh polisi. Menurutnya, operasi yang dilaksanakan oleh BPPRD bakal lebih menggunakan pendekatan humanis dan edukatif.

Ia menjamin tidak akan ada penahanan kendaraan ataupun intimidasi saat razia. Sebab, petugas hanya memberikan imbauan tegas, serta bagi yang menunggak PKB akan diarahkan untuk membayar langsung di tempat yang sudah tersedia.

Dalam razia kali ini, pemkot juga menyasar kendaraan dari luar Jambi atau non-pelat BH untuk didata sekaligus diarahkan melakukan mutasi masuk.

Kegiatan razia direncanakan rutin digelar hingga Desember 2025. Pemkot Jambi menargetkan operasi tersebut mampu menekan jumlah tunggakan, mengoptimalkan PAD, dan memutus stigma membayar PKB adalah beban.

"Kami ingin menciptakan budaya warga yang bangga bayar pajak, bukan menunda sampai ditagih. Ini soal keadaban kota," kata Nella dilansir jambisatu.id.

Berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), berbagai daerah telah menerapkan kebijakan pungutan opsen PKB dan BBNKB sejak 5 Januari 2025. Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB dan BBNKB.

Opsen diberlakukan untuk menggantikan skema bagi hasil PKB dan BBNKB yang selama ini berlangsung dari provinsi ke kabupaten/kota. Penerapan mekanisme opsen juga untuk mendorong pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab lebih besar untuk ikut mengoptimalkan penerimaan PKB dan BBNKB. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.