HAMBATAN PERDAGANGAN

Soda Api Indonesia Bebas Bea Masuk Safeguard Ukraina

Dian Kurniati | Sabtu, 03 Oktober 2020 | 12:01 WIB
Soda Api Indonesia Bebas Bea Masuk Safeguard Ukraina

Ilustrasi. (Foto: businesstoday.in)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Ukraina telah menghentikan penyelidikan safeguard atas impor produk soda api (caustic soda) asal Indonesia yang dimulai sejak 7 Februari 2020..

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan penghentian penyelidikan atas produk soda api tersebut membuka peluang ekspor ke pasar Ukraina yang selama ini belum terjamah produsen/eksportir Indonesia.

Penghentian penyelidikan safeguard tersebut telah tertuang dalam notifikasi Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) pada 16 September 2020.

Baca Juga:
Sasar Orang Kaya dan Perusahaan, Putin Naikkan Pajak Setelah Pilpres

"Memastikan kelancaran akses ekspor produk Indonesia di pasar tujuan merupakan bagian dari komitmen kami dalam upaya meningkatkan ekspor, khususnya ke negara-negara tujuan ekspor nontradisional," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2020).

Agus mengatakan peluang ekspor tersebut harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh produsen atau eksportir Indonesia. Produk soda api merupakan senyawa kimia yang bersifat basa dan dibuat dalam bentuk flake, pelet, atau granular.

Manfaat soda api pada industri antara lain untuk kebutuhan pembuatan bubur kertas dan kertas, tekstil, serta air minum. Selain itu, produk ini juga digunakan untuk proses pembuatan air aquadest dan aquabidest, sabun, deterjen, serta industri pembuatan kaca.

Baca Juga:
Menlu-menlu Uni Eropa Sepakat Kenakan Pajak Atas Aset Rusia

Kebutuhan terbesar produk itu utamanya terjadi pada industri metalurgi dan pengolahan hasil tambang mineral logam, percetakan, serta industri pengolahan rumput laut.

Menurut Agus, pemerintah melalui Direktorat Pengamanan Perdagangan Kemendag dan KBRI Ukraina berpartisipasi aktif selama proses penyelidikan dengan menyampaikan pembelaan secara tertulis, serta memantau perkembangan penyelidikan secara intensif.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Didi Sumedi meyakini pembebasan bea masuk safeguard tersebut akan membuka peluang ekspor produk Indonesia ke negara-negara nontradisional.

Baca Juga:
Danai Rekonstruksi Ukraina, Eropa akan Pajaki Aset Bank Sentral Rusia

"Indonesia tidak berkontribusi terhadap kenaikan impor produk soda api di Ukraina. Kami yakin produsen atau eksportir Indonesia berpotensi masuk berkompetisi di pasar Ukraina," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati Kemendag menyatakan komitmennya mengamankan akses pasar produk Indonesia untuk mendorong ekspor ke negara nontradisional, termasuk Ukraina.

"Di tengah pandemi ini, banyak negara menggunakan instrumen perdagangan untuk melindungi pasarnya. Kami berkomitmen mengamankan akses ekspor produk Indonesia, serta memastikan penyelidikan pengamanan perdagangan dilakukan secara adil dan transparan," katanya.

Baca Juga:
Impor Melonjak, RI Selidiki Safeguards Impor Benang Filamen Artifisial

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor produk soda api Indonesia ke dunia pada 2019 tercatat sebesar US$38,5 juta atau menurun 47,9% dibanding dengan 2018, yang mencapai US$73,9 juta.

Sementara itu, pada Januari hingga Juli 2020, ekspor soda api Indonesia turun 35,8% dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya. Adapun negara yang menjadi pasar ekspor produk soda api Indonesia selama ini Malaysia, Filipina, Australia, Vietnam, dan Singapura. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024