INGGRIS

Khawatir Bea Masuk Trump, Inggris Bakal Revisi Aturan Pajak Digital

Muhamad Wildan
Rabu, 26 Maret 2025 | 16.00 WIB
Khawatir Bea Masuk Trump, Inggris Bakal Revisi Aturan Pajak Digital

Suasana salah satu jalan di sudut Kota London, Inggris, beberapa waktu lalu. (Foto: Getty Images/bbc.com)

LONDON, DDTCNews - Inggris berencana untuk merevisi ketentuan pajak digital atau digital services tax (DST).

Menteri Keuangan Inggris Rachel Reeves mengatakan revisi ketentuan DST diperlukan agar eksportir Inggris terhindar dari pengenaan bea masuk dengan tarif tinggi oleh Amerika Serikat (AS) di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump.

"Kami ingin membuat kemajuan. Kami tidak ingin melihat eksportir Inggris dikenai bea masuk yang tinggi," ujar Reeves, dikutip Rabu (26/3/2025).

DST telah diperkenalkan oleh Inggris sejak 2020 dan dibebankan terhadap perusahaan sektor teknologi dari AS, contohnya Amazon dan Meta. Pengenaan DST menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai £800 juta atau Rp17,1 triliun per tahun.

Reeves mengatakan secara konseptual DST adalah kebijakan yang perlu diterapkan. Perusahaan teknologi yang beroperasi dan memperoleh penghasilan di Inggris seyogianya membayar pajak di Inggris. Reeves mengatakan konsep ini sudah dipahami oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

"Namun, saat ini kita sedang bernegosiasi dengan AS. Kami ingin mempertahankan sistem perdagangan yang bebas dan terbuka," ujar Reeves seperti dilansir bbc.com.

Sebagai informasi, Trump telah memutuskan untuk menyiapkan kebijakan retaliasi terhadap negara-negara yang mengenakan DST atas perusahaan AS. Sebelum diterapkan, Trump memerintahkan United States Trade Representative (USTR) untuk memetakan DST yang dikenakan oleh negara-negara lain terhadap perusahaan AS.

Setelah investigasi selesai dilakukan, Trump meminta Kementerian Keuangan untuk menyiapkan kebijakan pajak berdasarkan Section 891 Internal Revenue Code.

Dengan Section 891 Internal Revenue Code, AS meningkatkan tarif pajak yang dikenakan atas warga negara dan perusahaan yang berasal dari yurisdiksi yang menerapkan kebijakan pajak diskriminatif terhadap warga negara AS dan perusahaan AS. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.