KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

Muhamad Wildan
Sabtu, 06 Juli 2024 | 14.30 WIB
Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) yang direncanakan oleh pemerintah nantinya tidak hanya diberlakukan atas produk impor dari China.

Menurut Luhut, BMTP akan diberlakukan atas beberapa produk tekstil tanpa memandang asal negaranya. Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan terhadap industri tekstil dalam negeri.

"Saya juga telah berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan [Zulkifli Hasan] untuk membahas masalah ini. Kami bersepakat untuk mengutamakan nasional interest kita namun tidak mengabaikan kemitraan dengan negara sahabat," ujar Luhut, dikutip Sabtu (6/7/2024).

Selain mengenakan BMTP, Luhut mengatakan pemerintah membuka ruang untuk melakukan penyelidikan terhadap praktik-praktik perdagangan yang tidak adil, utamanya praktik dumping.

"Jadi kita tidak menargetkan negara tertentu, apalagi China. Semua langkah diambil berdasarkan national interest kita. Ini perlu dikaji betul-betul supaya kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan industri dalam negeri," ujar Luhut.

Luhut mengatakan China adalah mitra strategis Indonesia dalam perdagangan dan investasi. Oleh karena itu, hubungan baik antara kedua negara harus dijaga. "Kami ingin memastikan bahwa hubungan baik Indonesia dengan negara mitra terus mengedepankan prinsip saling percaya, saling menghargai, dan saling melengkapi," kata Luhut.

Selain menggunakan instrumen fiskal, pemerintah juga akan memperketat pengawasan atas impor ilegal, terutama pakaian bekas. Menurut Luhut, masuknya pakaian bekas ke Indonesia telah mengganggu pasar tekstil dalam negeri.

Untuk diketahui, BMTP dan bea masuk antidumping (BMAD) rencananya akan dikenakan terhadap 7 komoditas, yakni tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, dan alas kaki.

Besaran tarif BMTP ataupun BMAD baru akan dipastikan setelah Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menyelesaikan penyelidikannya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.