Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2024.
DJP meminta wajib pajak tidak menunda penyampaian SPT Tahunan meskipun otoritas juga memberikan relaksasi batas waktu. Menurut DJP, SPT Tahunan dapat disampaikan secara mudah melalui DJP Online.
"Yuks segera laporkan SPT Tahunan, lapor hari ini, lapornya di sini https://djponline.pajak.go.id," tulis DJP di media sosial, Rabu (26/3/2025).
UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Sementara itu, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.
Namun, DJP melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025 memberikan relaksasi perihal kewajiban pembayaran PPh Pasal 29 dan/atau penyampaian SPT Tahunan orang pribadi 2024. Relaksasi ini berlaku hingga 11 April 2025.
"#KawanPajak orang pribadi dapat membayar PPh Pasal 29 dan/atau melaporkan SPT Tahunan PPh setelah jatuh tempo hingga 11 April 2025 dengan tidak dikenakan sanksi administratif," tulis DJP.
Relaksasi ini diberikan karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan 2024 untuk orang pribadi bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Lebaran yang cukup panjang, yakni 28 Maret hingga 7 April 2025.
Kondisi libur nasional dan cuti bersama dnilai berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan 2024, mengingat jumlah hari kerja pada Maret 2025 menjadi lebih sedikit. (rig)