KEM-PPKF 2021

Soal Target Penerimaan Perpajakan 2021, Sri Mulyani Pertimbangkan Ini

Dian Kurniati | Kamis, 18 Juni 2020 | 16:05 WIB
Soal Target Penerimaan Perpajakan 2021, Sri Mulyani Pertimbangkan Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan sejumlah dasar pertimbangan pemerintah dalam menyusun target penerimaan perpajakan 2021.

Hal itu disampaikannya saat membacakan tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2021 dalam sidang paripurna DPR RI. Menurut Sri Mulyani, secara keseluruhan, penetapan target penerimaan perpajakan tahun anggaran 2021 masih akan sangat dipengaruhi oleh pandemi virus Corona (covid-19).

"Target penerimaan perpajakan tahun 2021 masih memiliki risiko karena diperkirakan tahun 2021 masih menjadi masa transisi saat pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19," katanya, Kamis (18/6/2020).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Sri Mulyani mengatakan salah satu tantangan terberat dalam menentukan target perpajakan 2021 adalah adanya ketidakpastian dan dinamika perekonomian tahun ini. Oleh karena itu, semua dinamika perekonomian pada 2020 akan menjadi pertimbangan penting dalam menyusun Nota Keuangan dan RAPBN 2021, termasuk penerimaan perpajakannya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan beberapa faktor yang akan menjadi pertimbangan dalam menyusun target penerimaan perpajakan, salah satunya adalah perkiraan penerimaan perpajakan tahun 2020 yang sangat dipengaruhi secara negatif oleh Covid-19.

Selain itu, pemberian berbagai insentif untuk membantu dunia usaha bertahan dari tekanan pandemi juga akan menjadi pertimbangan. Pemerintah juga memperhitungkan rencana pemberian insentif pajak pada 2021. Berbagai strategi optimalisasi penerimaan yang akan dilakukan oleh otoritas pajak maupun pabeanan dan cukai juga akan dipertimbangkan.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Sementara itu, kebijakan perpajakan pemerintah pada 2021 akan diarahkan antara lain pada pemberian insentif yang lebih tepat serta relaksasi untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Ada pula upaya optimalisasi penerimaan melalui perluasan basis pajak serta peningkatan pelayanan kepabeanan dan ekstensifikasi barang kena cukai.

“Konsistensi dalam melakukan reformasi perpajakan dan pemulihan ekonomi diharapkan mampu meningkatkan rasio perpajakan secara bertahap di masa yang akan datang," ujarnya. Simak artikel ‘Sri Mulyani Tegaskan Pemberian Insentif Pajak Berlanjut pada 2021’.

Saat menyampaikan pidato pengantar dan keterangan pemerintah atas KEM-PPKF 2021 pada bulan lalu, Sri Mulyani menyebut rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2021 diproyeksi hanya 8,25–8,63%. Simak artikel ‘Sri Mulyani: Rasio Perpajakan 2021 Diproyeksi Hanya 8,25–8,63% PDB’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara