Darmin Nasution. (foto: Setkab)
JAKARTA, DDTCNews – Mantan Dirjen Pajak Darmin Nasution berpendapat pemerintah perlu segera mewujudkan suatu sistem teknologi informasi (TI) yang dapat mereformasi proses pemeriksaan di Ditjen Pajak (DJP).
Darmin mengatakan DJP membutuhkan sistem TI khusus untuk memastikan setiap pemeriksaan berjalan mulus dan tanpa kecurangan. Melalui sistem itu pula, lanjut dia, setiap tahapan pemeriksaan dapat dipantau dan evaluasi agar hasilnya optimal.
"Praktik pemeriksaan itu ruangnya repot sekali. Orang bisa melakukan banyak hal tidak ada yang tahu, mulai dari dirjen sampai yang di bawah. Angkanya bisa diubah-ubah," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (7/7/2021).
Rencana pembentukan sistem TI untuk proses pemeriksaan tersebut pernah digagas ketika Darmin menjadi Dirjen Pajak pada 2008. Organisasi internasional seperti World Bank juga ikut menyatakan dukungan karena Indonesia dianggap berprestasi setelah sukses menyelenggarakan program sunset policy.
Dia menyebut rencana pembangunan sistem TI untuk pemeriksaan di DJP sebagai proyek yang besar. Saat itu, rencana pembangunannya telah diteken dan masuk dalam penganggaran APBN. Selain itu, dana pinjamannya juga tersedia.
Dalam bayangan Darmin, sistem TI itu akan memuat lini waktu pemeriksaan di DJP yang terbagi dalam beberapa tahap. Menurutnya, setiap data atau informasi yang masuk akan tersimpan rapi dalam sistem dan tidak dapat diubah-ubah.
Sayangnya, rencana pembangunan sistem TI tersebut tidak kunjung terwujud hingga dia menjadi Deputi Bank Indonesia setahun setelahnya. Darmin menilai waktu itu ada resistensi dari internal pemerintah.
Setelah pensiun dari karier di pemerintahan, Darmin tetap berharap sistem TI untuk proses pemeriksaan di DJP dapat terwujud. Menurutnya, sistem itu bisa masuk dalam pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) yang saat ini tengah berjalan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyebut core tax administration system akan menjadi andalan pemerintah dalam menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP, termasuk automasi proses bisnis.
Proses bisnis yang akan diotomatisasi itu meliputi proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan lainnya, pemrosesan pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, serta fungsi taxpayer accounting. (kaw)