ADMINISTRASI PAJAK

Soal Laman Aktivasi EFIN, Ini Kata Direktur TIK DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Maret 2021 | 14:55 WIB
Soal Laman Aktivasi EFIN, Ini Kata Direktur TIK DJP

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan laman aktivasi electronic filing identification number (EFIN) tidak terbatas untuk proses aktivasi.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi laman aktivasi EFIN juga bisa digunakan jika wajib pajak lupa EFIN. Menurutnya, laman tersebut menjadi saluran baru bagi wajib pajak untuk mendapatkan EFIN selain datang langsung ke KPP atau menghubungi Kring Pajak.

"Bisa [digunakan bagi wajib pajak yang lupa EFIN], Dicoba saja dulu," katanya, Rabu (24/3/2021).

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Iwan menuturkan laman aktivasi EFIN (efin.pajak.go.id) masih dalam versi Beta. Sistem dalam laman tersebut akan terus dikembangkan untuk memudahkan wajib pajak dalam pemanfaatan layanan perpajakan berbasis elektronik.

Dia juga meminta wajib pajak yang sudah menjajal laman aktivasi EFIN untuk memberikan masukan atau feedback kepada otoritas. Respons dan komentar wajib pajak akan menjadi salah satu bahan pertimbangan tim IT DJP saat melakukan pengembangan laman aktivasi EFIN.

"Nanti wajib pajak bisa kasih masukan," ujarnya.

Baca Juga:
SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Seperti diketahui, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Salah satu transaksinya adalah pelaporan SPT melalui e-filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Kode EFIN digunakan sebagai identifikasi bagi setiap wajib pajak agar dapat melakukan transaksi elektronik. Setelah EFIN diaktifkan, wajib pajak dapat menggunakannya untuk registrasi pada situs DJP Online.

Berdasarkan pada penggunaanya, EFIN dibagi menjadi dua jenis, yakni EFIN untuk wajib pajak orang pribadi dan EFIN untuk wajib pajak badan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak