Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan laman aktivasi electronic filing identification number (EFIN) tidak terbatas untuk proses aktivasi.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi laman aktivasi EFIN juga bisa digunakan jika wajib pajak lupa EFIN. Menurutnya, laman tersebut menjadi saluran baru bagi wajib pajak untuk mendapatkan EFIN selain datang langsung ke KPP atau menghubungi Kring Pajak.
"Bisa [digunakan bagi wajib pajak yang lupa EFIN], Dicoba saja dulu," katanya, Rabu (24/3/2021).
Iwan menuturkan laman aktivasi EFIN (efin.pajak.go.id) masih dalam versi Beta. Sistem dalam laman tersebut akan terus dikembangkan untuk memudahkan wajib pajak dalam pemanfaatan layanan perpajakan berbasis elektronik.
Dia juga meminta wajib pajak yang sudah menjajal laman aktivasi EFIN untuk memberikan masukan atau feedback kepada otoritas. Respons dan komentar wajib pajak akan menjadi salah satu bahan pertimbangan tim IT DJP saat melakukan pengembangan laman aktivasi EFIN.
"Nanti wajib pajak bisa kasih masukan," ujarnya.
Seperti diketahui, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Salah satu transaksinya adalah pelaporan SPT melalui e-filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Kode EFIN digunakan sebagai identifikasi bagi setiap wajib pajak agar dapat melakukan transaksi elektronik. Setelah EFIN diaktifkan, wajib pajak dapat menggunakannya untuk registrasi pada situs DJP Online.
Berdasarkan pada penggunaanya, EFIN dibagi menjadi dua jenis, yakni EFIN untuk wajib pajak orang pribadi dan EFIN untuk wajib pajak badan. (kaw)