PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Muhamad Wildan
Rabu, 28 Mei 2025 | 19.00 WIB
PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 mempertegas ketentuan pembulatan dalam pengisian bukti potong, faktur pajak, SPT masa, hingga SPT Tahunan yang menggunakan mata uang dolar AS.

Merujuk pada Pasal 129 PER-11/PJ/2025, nilai dasar pengenaan pajak dan PPh dalam bukti potong PPh Pasal 21/26, bukti potong unifikasi, SPT Masa PPh Pasal 21/26, dan SPT Masa PPh Unifikasi dibulatkan ke dalam rupiah penuh.

"Pembulatan ke dalam rupiah penuh…dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: kurang dari 0,50, maka bilangan tersebut dibulatkan ke bawah; atau sama dengan atau lebih dari 0,50, maka bilangan tersebut dibulatkan ke atas," bunyi pasal 129 ayat (3), dikutip pada Rabu (28/5/2025).

Nilai dasar pengenaan pajak, PPN, dan PPnBM dalam faktur pajak, dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, dan SPT Masa PPN juga dibulatkan ke dalam rupiah penuh.

Contoh, dalam hal PPN yang terutang adalah Rp1.500.000,49 maka nilai yang diisikan dalam faktur pajak dibulatkan menjadi senilai Rp1.500.000,00.

Dalam hal PPN yang terutang adalah Rp1.900.000,50 maka nilai yang diisikan dalam faktur pajak dibulatkan menjadi senilai Rp1.900.001,00.

Contoh kedua, seorang pegawai tetap menerima penghasilan bruto senilai Rp10.500.100,49. Dalam kasus ini, penghasilan bruto selaku dasar pengenaan pajak dalam bukti potong PPh Pasal 21/26 dibulatkan menjadi senilai Rp10.500.100,00.

Bila penghasilan bruto yang diterima pegawai adalah senilai Rp10.500.100,50 maka penghasilan bruto tersebut dibulatkan menjadi senilai Rp10.500.101,00 dan diisikan sebagai dasar pengenaan pajak dalam bukti potong PPh Pasal 21/26.

Khusus untuk pengisian SPT Tahunan Badan dalam mata uang dolar AS, jumlah penghasilan kena pajak PPh dalam SPT Tahunan dimaksud dibulatkan hingga 2 digit nilai desimal.

"Pembulatan hingga 2 digit nilai desimal ... dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: kurang dari 0,005, maka bilangan tersebut dibulatkan ke bawah; atau sama dengan atau lebih dari 0,005, maka bilangan tersebut dibulatkan ke atas," bunyi pasal 129 ayat (5).

Terkait dengan pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan yang menggunakan mata uang rupiah, UU PPh telah mengatur penghasilan kena pajak dalam SPT Tahunan dibulatkan ke bawah dalam ribuan penuh.

"Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah penghasilan kena pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh," bunyi Pasal 17 ayat (4) UU PPh. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.