Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 turut menegaskan kriteria wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT.
Pasal 112 ayat (2) huruf a PER-11/PJ/2025 mengatur wajib pajak orang pribadi yang penghasilan netonya dalam setahun tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT.
"Wajib pajak PPh tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi," bunyi Pasal 112 ayat (3) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Sabtu (31/5/2025).
Selanjutnya, wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas juga termasuk wajib pajak tertentu yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT.
Namun, pengecualian tersebut hanya berlaku atas kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25. "Wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25," bunyi Pasal 112 ayat (5) PER-11/PJ/2025.
PER-11/PJ/2025 telah ditetapkan oleh dirjen pajak pada 22 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.
Sebagai informasi, dahulu kriteria wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT telah diatur dalam Pasal 18 PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021.
Namun, PMK dimaksud dicabut dan dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai 1 Januari 2025 melalui PMK 81/2024. Dalam Pasal 180 PMK 81/2024 telah ditegaskan dirjen pajak akan menetapkan kriteria tertentu wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban untuk menyampaikan SPT. (dik)