KPP PRATAMA TEMANGGUNG

NPWP Jadi Syarat Industri Laporkan SIINas, Kantor Pajak Beri Catatan

Redaksi DDTCNews
Minggu, 01 Juni 2025 | 15.00 WIB
NPWP Jadi Syarat Industri Laporkan SIINas, Kantor Pajak Beri Catatan

Penyuluhan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah yang turut mengundang petugas KPP Pratama Temanggung.

TEMANGGUNG, DDTCNews - Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi salah satu syarat bagi pelaku industri untuk mendaftarkan entitas usaha ke Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). 

SIINas sendiri merupakan sistem terpadu yang dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian untuk mengumpulkan, mengelola, dan menyediakan data industri nasional. Bagi pemilik usaha misalnya, mereka bisa melaporkan informasi soal tenaga kerja, investasi, luas lahan, hingga rencana kapasitas industri di dalamnya. 

Guna memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai kewajiban pajak bagi pelaku industri, KPP Pratama Temanggung ikut hadir dalam acara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri Industri Kecil (TKDN IK) oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah. Sebanyak 40 pelaku usaha industri kecil mengikuti acara ini. 

"Kami memberikan pemahaman mengenai tata cara mendaftar NPWP, baik untuk irang pribadi atau untuk badan di coretax system. Apalagi, NPWP merupakan syarat saat mendaftar sertifikasi di SIINas," ujar Penyuluh Pajak KPP Pratama Temanggung Satriya Wicaksana dilansir pajak.go.id, dikutip pada Minggu (1/6/2025).

Namun, selain pemahaman administratif mengenai pendaftaran akun SIINas, petugas pajak juga mengingatkan kewajiban pokok lainnya sebagai seorang wajib pajak. Di antaranya, pelaporan SPT Tahunan. 

"Ada hal yang lebih penting setelah mempunyai NPWP yaitu melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, nggih, Bapak Ibu," ucap Satriya.

Satriya melanjutkan materi dengan penjelasan mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak UMKM. Satriya juga menjelaskan cara penghitungan pajak final dengan tarif 0,5% bagi UMKM. 

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 pelaku usaha dibebaskan pembeyaran PPh atas omzetnya sampai dengan Rp500 juta dalam setahun. Setelah penyampaian materi, KPP Pratama Temanggung memberikan kesempatan bagi para peserta kegiatan untuk bertanya dan berdiskusi.

Tak hanya sosialisasi saja, KPP Pratama Temanggung membuka layanan helpdesk setelah sesi tanya-jawab selesai. Helpdesk tersebut melayani pendaftaran NPWP, cek Nomor EFIN, dan layanan konsultasi perpajakan umum lainnya. Melalui kegiatan edukasi ini, KPP Pratama Temanggung berharap para pelaku usaha Industri Kecil atau UMKM dapat menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.