Ilustrasi. Pramuniaga menunjukkan stok emas batangan lokal yang tersisa di sebuah gerai emas dan perhiasan di Malang, Jawa Timur, Rabu (16/4/2025). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengecualikan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas dengan tujuan untuk diekspor.
Ketentuan itu berlaku bagi pelaku usaha di sektor industri perhiasan. Untuk dikecualikan dari PPh Pasal 22, wajib pajak harus mengajukan permohonan surat keterangan bebas melalui Portal Wajib Pajak di coretax administration system.
"Untuk memperoleh surat keterangan bebas…, wajib pajak mengajukan permohonan surat keterangan bebas secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak," bunyi Pasal 81 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak PER-8/PJ/2025, dikutip pada Minggu (1/6/2025)
Wajib pajak harus melampirkan 3 dokumen saat mengajukan permohonan surat keterangan bebas PPh Pasal 22. Pertama, laporan realisasi ekspor dan/atau impor serta pernyataan rincian berat emas, yang menjelaskan jumlah ekspor perhiasan emas dan impor emas batangan yang dilakukan pada tahun sebelumnya.
Kedua, laporan realisasi ekspor dan/atau impor serta pernyataan rincian berat emas, yang menjelaskan jumlah ekspor perhiasan emas dan impor emas batangan yang dilakukan dalam tahun berjalan.
Ketiga, pemberitahuan rencana ekspor perhiasan emas dan pemberitahuan rencana impor emas batangan.
"Surat keterangan bebas ... berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan," bunyi Pasal 84 PER-8/PJ/2025.
Perlu diingat, wajib pajak yang mengajukan permohonan surat bebas PPh Pasal 22 harus memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal (SKF). Wajib pajak juga bisa mendapatkan SKF yang diterbitkan DJP secara otomatis melalui coretax.
Saat wajib pajak telah memenuhi semua persyaratan, DJP akan menerbitkan surat keterangan bebas PPh Pasal 22 paling lambat 30 hari setelah bukti penerimaan diterbitkan. Jika tak memenuhi syarat, DJP akan menolak permohonan tersebut.
Apabila dalam jangka waktu tersebut DJP belum memberikan keputusan, maka permohonan wajib pajak dianggap disetujui.
Selain itu, DJP juga berwenang menerbitkan surat pembatalan dan surat pencabutan atas keterangan bebas PPh Pasal 22 jika mendapati wajib pajak ternyata tidak memenuhi syarat dan tidak berhak mendapatkan pengecualian pajak.
Tambahan informasi, wajib pajak dapat mengajukan permohonan surat pembebasan PPh Pasal 22 dengan mendatangi langsung ke KPP atau KP2KP, serta melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau kurir ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. (rig)