PER-11/PJ/2025

SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

Muhamad Wildan
Minggu, 01 Juni 2025 | 12.00 WIB
SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 turut memerinci ketentuan terkait dengan surat pemberitahuan (SPT) yang dianggap tidak terdapat lebih bayar.

Jika SPT berstatus lebih bayar dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengembalian atau restitusi atas kelebihan pembayaran pajak dimaksud.

"Atas SPT yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan," bunyi pasal 128 ayat (2), dikutip pada Minggu (31/5/2025).

Merujuk pada pasal 128 ayat (1), terdapat beberapa penyebab SPT lebih bayar yang dianggap tidak terdapat lebih bayar. Pertama, SPT yang kelebihan pembayarannya timbul akibat perbedaan pembulatan penghitungan pajak dalam sistem administrasi Ditjen Pajak (DJP).

Kedua, kelebihan pembayaran dalam SPT berasal dari fasilitas PPh ditanggung pemerintah (DTP). Ketiga, SPT berstatus lebih bayar disampaikan oleh PNS, anggota TNI/Polri, dan pejabat yang seluruh penghasilannya berasal dari APBN/APBD dan kelebihan pembayaran tersebut timbul akibat penghitungan PPh terutang yang menurut wajib pajak lebih kecil dari PPh Pasal 21 dalam bukti potong PPh Pasal 21 formulir BPA2.

"Dalam hal SPT yang menyatakan lebih bayar memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala KPP menerbitkan surat pemberitahuan SPT dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak," bunyi pasal 128 ayat (3).

Sebagai catatan, formulir BPA2 adalah bukti potong yang dibuat untuk memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang diberikan kepada PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunannya.

Seperti formulir BPA1 bagi pegawai tetap, formulir BPA2 bagi PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunannya harus dibuat pada masa pajak terakhir, yakni masa pajak Desember; masa pajak PNS, pejabat, atau anggota TNI/Polri berhenti bekerja; atau masa pajak pensiunan berhenti menerima uang pensiun.

PER-11/PJ/2025 telah ditetapkan oleh dirjen pajak sebelumnya, Suryo Utomo, pada 22 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.