JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Juni 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.
Penetapan tarif bunga per bulan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 1/MK/EF/2025. Beleid ini diteken Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu atas nama menteri keuangan pada 28 Mei 2025.
“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku 1 Juni 2025 hingga 30 Juni 2025,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut.
Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,57% hingga 2,24%. Kelima tarif tersebut lebih rendah ketimbang tarif sanksi bunga yang berlaku pada periode Mei 2025. Simak Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Mei 2025
Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1 Juni 2025 hingga 30 Juni 2025 dapat dilihat pada tabel berikut.
Besaran tarif bunga per bulan dalam KMK bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan tersebut berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift faktor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.
Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan 0,57%. Tarif bunga per bulan ini lebih rendah ketimbang periode sebelumnya. Perincian tarif imbalan bunga pajak periode 1 Juni 2025 hingga 30 Juni 2025 dapat dilihat pada tabel berikut:
Untuk mempermudah melihat tren perkembangan tarif bunga, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews. (rig)