Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan pajak Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat pada Januari hingga April 2025 tercatat mampu bertumbuh sebesar 6,16%.
Penerimaan pajak hingga April 2025 ini tercatat sudah senilai Rp25,42 triliun atau 32,35% dari target yang telah ditetapkan.
"Secara keseluruhan, tren penerimaan tetap menunjukkan arah yang positif," tulis Kanwil DJP Jakarta Barat dalam keterangan resminya, dikutip pada Minggu (1/6/2025).
Bila diperinci berdasarkan jenis pajak, realisasi PPh tercatat mampu mencapai Rp14,42 triliun atauĀ bertumbuh 11,81% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Adapun realisasi penerimaan pajak lainnya tercatat sebesar Rp809,18 miliar atauĀ tumbuh 5.135,57%.Ā
Berbanding terbalik, realisasi PPN dan PPnBM di Jakarta Barat tercatat turun sebesar 7,62%, sedangkan realisasi PBB tercatat kontraksi hingga 28,41%.
Sektor perdagangan tercatat memberikan kontribusi terbesar terhadap penerimaan pajak di Jakarta Barat. Setoran pajak dari sektor ini mencapai Rp11,35 triliun atauĀ 44,65% dari total penerimaan Kanwil DJP Jakarta Barat.
Setoran pajak dari sektor industri tercatat mencapai Rp5,05 triliun atau 23,81% dari total penerimaan, sedangkan setoran pajak dari sektor logistik mencapai Rp1,72 triliun atau 6,8% dari total penerimaan Kanwil DJP Jakarta Barat.
"Dominasi sektor-sektor utama ini mencerminkan fondasi ekonomi Jakarta Barat yang tetap kokoh dan produktif," tulis Kanwil DJP Jakarta Barat. (dik)