ADMINISTRASI PAJAK

Soal Keunggulan e-Bupot Unifikasi di DJP Online, Ini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Oktober 2022 | 15:50 WIB
Soal Keunggulan e-Bupot Unifikasi di DJP Online, Ini Kata Ditjen Pajak

Aplikasi e-bupot unifikasi pada DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjabarkan adanya beberapa unggulan dari aplikasi e-bupot unifikasi.

Melalui sebuah unggahan di Instagram, DJP mengatakan e-bupot unifikasi memiliki keunggulan berupa kemudahan akses bagi wajib pajak orang pribadi dan badan terkait dengan pembuatan bukti potong standar dan pelaporan SPT Masa PPh dalam 1 aplikasi.

“Aplikasi ini hadir untuk memudahkan Kawan Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya,” tulis DJP, Senin (17/10/2022).

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Beberapa unggulan aplikasi e-bupot unifikasi antara lain, pertama, aplikasi web-based yang memuat data real time dan dapat diakses di mana saja. Kedua, pembuatan bukti pemotongan yang seragam. Ketiga, fasilitas pembuatan billing pada 1 aplikasi. Keempat, pelaporan SPT Masa PPh secara kolektif.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 13 ayat (2) PER-24/PJ/2021, pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi serta penyampaian SPT Masa PPh unifikasi melalui aplikasi e-bupot sudah harus dilaksanakan mulai masa pajak April 2022.

Aplikasi e-bupot unifikasi dapat diakses melalui situs web pajak.go.id (DJP Online). Adapun jenis pajak yang tercakup antara lain PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

DJP mengingatkan juga untuk dapat menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi, wajib pajak orang pribadi dan badan harus memiliki akun DJP Online, sertifikat elektronik, dan hak akses layanan e-bupot unifikasi.

Bagi wajib pajak berstatus pengusaha kena pajak (PKP) yang sudah memiliki sertifikat elektronik, sambung DJP, tidak perlu mengajukan kembali permintaan sertifikat elektronik. Aktivasi e-bupot unifikasi terdapat pada menu Profil DJP Online. Simak ‘Cara Mengaktifkan Fitur e-Bupot Unifikasi di DJP Online’. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak