ADMINISTRASI PAJAK

Soal Keunggulan e-Bupot Unifikasi di DJP Online, Ini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews
Senin, 17 Oktober 2022 | 15.50 WIB
Soal Keunggulan e-Bupot Unifikasi di DJP Online, Ini Kata Ditjen Pajak

Aplikasi e-bupot unifikasi pada DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjabarkan adanya beberapa unggulan dari aplikasi e-bupot unifikasi.

Melalui sebuah unggahan di Instagram, DJP mengatakan e-bupot unifikasi memiliki keunggulan berupa kemudahan akses bagi wajib pajak orang pribadi dan badan terkait dengan pembuatan bukti potong standar dan pelaporan SPT Masa PPh dalam 1 aplikasi.

“Aplikasi ini hadir untuk memudahkan Kawan Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya,” tulis DJP, Senin (17/10/2022).

Beberapa unggulan aplikasi e-bupot unifikasi antara lain, pertama, aplikasi web-based yang memuat data real time dan dapat diakses di mana saja. Kedua, pembuatan bukti pemotongan yang seragam. Ketiga, fasilitas pembuatan billing pada 1 aplikasi. Keempat, pelaporan SPT Masa PPh secara kolektif.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 13 ayat (2) PER-24/PJ/2021, pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi serta penyampaian SPT Masa PPh unifikasi melalui aplikasi e-bupot sudah harus dilaksanakan mulai masa pajak April 2022.

Aplikasi e-bupot unifikasi dapat diakses melalui situs web pajak.go.id (DJP Online). Adapun jenis pajak yang tercakup antara lain PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.

DJP mengingatkan juga untuk dapat menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi, wajib pajak orang pribadi dan badan harus memiliki akun DJP Online, sertifikat elektronik, dan hak akses layanan e-bupot unifikasi.

Bagi wajib pajak berstatus pengusaha kena pajak (PKP) yang sudah memiliki sertifikat elektronik, sambung DJP, tidak perlu mengajukan kembali permintaan sertifikat elektronik. Aktivasi e-bupot unifikasi terdapat pada menu Profil DJP Online. Simak ‘Cara Mengaktifkan Fitur e-Bupot Unifikasi di DJP Online’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.