KEBIJAKAN CUKAI

Soal Kenaikan HJE Likuid Vape, Ini Permintaan Pelaku Usaha

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 November 2019 | 11:12 WIB
Soal Kenaikan HJE Likuid Vape, Ini Permintaan Pelaku Usaha

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengungkapkan rencana untuk mengerek batasan harga jual eceran (HJE) likuid rokok elektrik atau vape. Pengusaha angkat bicara perihal rencana otoritas fiskal tersebut.

Sekretaris Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Edy Suprijadi mengatakan sebenarnya pelaku usaha berharap pemerintah tidak menaikkan batasan HJE likuid vape. Namun, jika penyesuaian tetap dilakukan, pelaku usaha meminta agar kenaikannya tidak terlalu tinggi.

“Kalau aturannya begitu [batasan HJE naik] ya tinggal besarannya saja yang harus dibicarakan. Harus cari solusi terbaik dari sisi pemerintah dan menjaga iklim industri tetap bagus,” katanya di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Baca Juga:
Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Edy menuturkan segmen usaha rokok elektrik merupakan industri yang sebagian besar dijalankan oleh UMKM. Secara persentase, sambung dia, hanya sekitar 5% perusahaan besar yang menjadi produsen likuid vape.

Oleh karena itu, batasan HJE likuid vape diharapkan naik secara moderat untuk menjaga keberlangsungan industri. Dengan demikian, konsumen masih memiliki alternatif penggunaan tembakau nonrokok konvensional dalam bentuk vape.

“Kita ingin kenaikan [HJE likuid vape] moderat karena pasar vape baru mulai terbentuk segmentasi pengguna seperti halnya rokok," paparnya.

Baca Juga:
Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Edy menyebutkan penerapan cukai likuid vape sebesar 57% tahun lalu tidak terlalu memengaruhi penjualan vape secara keseluruhan. Pertumbuhan permintaan tetap terjadi setelah pemerintah memungut cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HTPL).

Namun, dia memperkirakan kondisi akan berbeda jika pemerintah mengerek batasan HJE. Bila mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/2019, kenaikan HJE rokok konvensional mulai dari SKT, SPM dan SKT begerak di rentang 15,8% hingga 58,41%.

Edy meyakini hal tersebut akan memengaruhi industri secara signifikan. Untuk saat ini, sesuai PMK 156/2018, batasan HJE likuid vape batang senilai Rp1.350, HJE catridge senilai Rp30.000, HJE kapsul senilai Rp1.350, dan HJE cair Rp666.

"Pascapenerapan cukai belum ada pengaruh yang besar tapi kalau HJE naik hingga 58% pasti akan memberikan pengaruh. Kita masih ingin naiknya moderat," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Senin, 29 April 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN CUKAI

Cek Toko-Toko, Petugas Bea Cukai Cari Peredaran Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS