KEBIJAKAN PAJAK

Soal Dampak Pajak Natura ke Take Home Pay Karyawan, Begini Kata DJP

Dian Kurniati | Kamis, 06 Juli 2023 | 19:00 WIB
Soal Dampak Pajak Natura ke Take Home Pay Karyawan, Begini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memandang pengenaan pajak penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan tidak akan berdampak pada gaji yang diterima sebagian besar karyawan.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pengecualian sejumlah natura dari objek PPh beserta batasannya diatur dalam PMK 66/2023. Menurutnya, natura yang menjadi objek pajak kebanyakan dinikmati oleh kalangan eksekutif di suatu perusahaan.

"[Kebanyakan karyawan] malah tambah makmur, dapat fasilitas. Bagi yang level atas, kemungkinan iya [berpengaruh pada take home pay]," katanya, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Yoga menuturkan PMK 66/2023 memerinci natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh. Pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura/kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.

Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan. Keempat, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD dan/atau APBDes. Kelima, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Natura dengan Jenis dan Batasan Tertentu yang Dikecualikan dari Objek PPh

Pada lampiran PMK 66/2023, diperinci 11 jenis natura yang dikecualikan dari objek PPh beserta batasan tertentunya. Batasan natura yang dikecualikan ditetapkan dengan prinsip kepantasan sehingga dapat dinikmati oleh kebanyakan karyawan.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Yoga mencontohkan fasilitas tempat tinggal berbentuk apartemen yang dikecualikan dari objek PPh. Batasannya, fasilitas diterima atau diperoleh pegawai serta secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan.

Apabila seorang eksekutif di perusahaan diberikan fasilitas apartemen yang disewa senilai Rp50 juta per bulan, penghasilan natura berupa apartemen yang diterima dan menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 adalah senilai Rp48 juta.

"Dengan regulasi ini maka yang Rp48 juta harus dipotong PPh. Kemungkinan dia take home pay-nya turun," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS