PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Soal Besaran Kupon SBN Khusus PPS, Ini Kata Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Februari 2022 | 17:19 WIB
Soal Besaran Kupon SBN Khusus PPS, Ini Kata Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih menghitung besaran kupon surat berharga negara (SBN) khusus bagi peserta program pengungkapan sukarela (PPS).

Kasi Peraturan Surat Utang Negara (SUN) Ditjen Pembiayaaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR), I Gusti Ngurah Mahendra, menyampaikan nilai kupon SBN khusus mengacu pada besaran kupon obligasi ritel negara (ORI) seri ORI22 yang saat ini diperdagangkan.

"SBN PPS berapa bunganya? Pricing-nya akan disesuaikan dengan dinamika pasar dan tenor dari SBN yang diterbitkan," kata Gusti, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Gusti mengatakan besaran perkiraan kupon tersebut berdasarkan asumsi pemerintah akan menerbitkan daftar SBN khusus peserta PPS pada pekan ini, atau setidaknya pada Februari 2022.

“Jadi nanti pricing-nya tidak jauh dari ORI22 bisa ke atas atau ke bawah. Acuannya juga dengan tentunya Bank Indonesia (BI) rate dan sukui bunga deposito,” ujarnya.

Sesuai aturan dalam UU HPP, investasi atas harta bersih yang diungkapkan pada PPS harus dilakukan minimal selama 5 tahun. Dalam jangka waktu 5 tahun tersebut, wajib pajak dapat melakukan pemindahan investasi sebanyak 2 kali saja.

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Untuk diketahui, skema SBN khusus itu dirancang oleh pemerintah untuk menawarkan tarif pajak paling rendah bagi peserta PPS.

Bagi peserta kebijakan I PPS atas harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri apabila diinvestasikan ke SBN khusus dapat tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 6%.

Sementara itu, untuk peserta kebijakan II PPS atas deklarasi harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan ke SBN, tarif PPh final yang dibanderol sebesar 12%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Senin, 22 April 2024 | 17:45 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM