PER-5/BC/2022

Soal Batasan Penyediaan Pita Cukai HT dan MMEA, Ini Ketentuan Barunya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Juli 2022 | 17:47 WIB
Soal Batasan Penyediaan Pita Cukai HT dan MMEA, Ini Ketentuan Barunya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai mengubah ketentuan terkait dengan pengajuan dokumen permohonan penyediaan pita cukai (P3C) hasil tembakau HT awal dan P3C minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) awal oleh pengusaha pabrik.

Perubahan ketentuan itu diatur dalam PER-5/BC/2022. Beleid yang mulai berlaku pada 1 September 2022 ini menjadi perubahan dari PER-24/BC/2018. Adapun perubahan ketentuan itu diatur dalam Pasal 11.

“Untuk lebih memberikan kepastian hukum, optimalisasi pelayanan pita cukai, dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, perlu mengatur kembali mengenai tata cara pelunasan cukai,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PER-5/BC/2022, dikutip pada Kamis (21/7/2022).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Pasal 11 ayat (1) PER-24/BC/2018 s.t.d.d PER-5/BC/2022 memuat ketentuan bagi pengusaha pabrik terkait dengan P3C HT awal atau P3C MMEA awal untuk setiap jenis pita cukai.

Pertama, paling banyak 100% dari rata-rata per bulan jumlah pita cukai yang dipesan dengan CK-1 dalam kurun waktu 3 bulan terakhir sebelum bulan pengajuan P3C HT awal. Selain itu, pengajuan juga memperhatikan batasan produksi jenis HT golongan pengusaha pabrik.

Kedua, paling banyak 100% dari rata-rata per bulan jumlah pita cukai yang dipesan dengan CK-1A dalam kurun waktu 3 bulan terakhir sebelum bulan pengajuan P3C MMEA awal.

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Sesuai dengan Pasal 11 ayat (1a), terhadap pengajuan P3C HT awal atau P3C MMEA, kepala kantor dapat membatasi jumlah pita cukai yang disediakan. Pembatasan dengan mempertimbangkan pengawasan potensi penyalahgunaan pita cukai berdasarkan manajemen risiko.

Mekanismenya adalah pertama, membuat daftar pengusaha pabrik yang akan dilakukan pembatasan untuk P3C HT awal atau P3C MMEA awal. Kedua, melakukan perekaman daftar pengusaha pabrik yang akan dilakukan pembatasan sebagaimana dimaksud pada huruf a pada SAC-S.

Ketiga, menerbitkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan lapangan terhadap pengusaha pabrik pada daftar yang akan dilakukan pembatasan. Keempat, pemeriksaan lapangan digunakan untuk mendapatkan data kapasitas produksi pengusaha pabrik.

Baca Juga:
Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Kelima, hasil pemeriksaan lapangan dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf D2 PER-5/BC/2022. Keenam, melakukan perekaman data kapasitas produksi pengusaha pabrik pada SAC-S berdasarkan pada hasil pemeriksaan lapangan untuk dilakukan pembatasan pita cukai.

“Direktur penindakan dan penyidikan, direktur teknis dan fasilitas cukai, dan/atau kepala kantor wilayah Bea dan Cukai dapat menambahkan pengusaha pabrik yang akan dilakukan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf a kepada kepala kantor Bea dan Cukai,” bunyi Pasal 11 ayat (1b).

Sesuai dengan ketentuan dalam PER-24/BC/2018 s.t.d.d PER-5/BC/2022, kepala kantor Bea dan Cukai dapat melakukan evaluasi atas daftar pengusaha pabrik setelah 6 bulan sejak tanggal pembuatan daftar pengusaha pabrik. Jika terdapat permohonan dari pengusaha pabrik, kepala kantor dapat melakukan evaluasi setelah 3 bulan sejak tanggal pembuatan daftar pengusaha pabrik.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut kepala kantor dapat menghapus pengusaha pabrik dari daftar pada SAC-S, menambah batasan jumlah pita cukai yang disetujui untuk disediakan, atau mengurangi batasan jumlah pita cukai yang disetujui untuk disediakan.

Kepala kantor wilayah Bea dan Cukai melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala setiap bulan atas pelaksanaan pembatasan pita cukai. Jika hasilnya terdapat perbaikan atas pelaksanaan pembatasan penyediaan pita cukai, kepala kantor wilayah menyampaikan secara tertulis kepada kepala kantor Bea dan Cukai.

Hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembatasan pita cukai dan perbaikan disampaikan kepada direktur teknis dan fasilitas cukai dengan tembusan direktur penindakan dan penyidikan dan direktur kepatuhan internal. Penyampaian paling lambat tanggal 15 setiap bulan.

Baca Juga:
Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Dalam Pasal 11 ayat (2) PER-24/BC/2018 s.t.d.d PER-5/BC/2022 disebutkan jika pengusaha pabrik tidak termasuk dalam daftar yang akan dilakukan pembatasan dan data rata-rata CK-1/CK-1A per bulan dalam 3 bulan terakhir tidak tersedia, berlaku ketentuan lain.

Ketentuan yang dimaksud adalah pertama, jumlah pita cukai yang dapat diajukan untuk P3C HT awal yaitu paling banyak 100% dari batasan produksi golongan per bulan untuk pengusaha pabrik HT dengan profil risiko rendah, paling banyak 50% untuk profil risiko menengah, dan 25% untuk profil risiko tinggi.

Kedua, jumlah pita cukai yang dapat diajukan untuk P3C MMEA awal yaitu sesuai kebutuhan per bulan dengan mempertimbangkan data kapasitas produksi.

Baca Juga:
Sri Mulyani Revisi Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara

“Importir dapat mengajukan P3C HT awal atau P3C MMEA awal untuk setiap jenis pita cukai sesuai kebutuhan per bulan,” bunyi Pasal 11 ayat (3).

Jika penyediaan pita cukai untuk MMEA asal impor, kepala kantor Bea dan Cukai menerima dokumen Rencana Kebutuhan Pita Cukai untuk kebutuhan selama 1 tahun yang diajukan importir sebelum pengajuan P3C MMEA awal untuk periode persediaan Januari sesuai dengan Lampiran E2. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT