PELAYANAN PAJAK

Soal Balik Nama Aset Tax Amnesty, Ini Kata Menteri BPN

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 20 November 2017 | 11:28 WIB
Soal Balik Nama Aset Tax Amnesty, Ini Kata Menteri BPN

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) membantu Kementerian Keuangan dalam rangka mempermudah wajib pajak yang ingin membalik nama atas harta berupa tanah maupun banguan.

Menteri ATR Sofyan Djalil mengatakan institusinya akan menerima dan memproses pendaftan wajib pajak yang ingin membalik nama atas harta berbentuk tanah maupun bangunan. Langkah itu membantu meringankan Ditjen Pajak yang juga menerima proses balik nama harta wajib pajak.

“Wajib pajak yang melibatkan badan hukum bisa daftarkan dulu saja, kemudian nanti kantor kami bisa memprosesnya sampai akhir Maret 2018. Tapi untuk wajib pajak yang perorangan biasanya straight forward saja,” ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (17/11).

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Dia menjelaskan proses penggantian nama itu hanya dibebaskan Pajak Penghasilan (PPh), sementara wajib pajak masih dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah maupun Bangunan (BPHTB). Mengingat, kebijakan dalam UU Pengampunan Pajak hanya membebaskan PPh dan tidak membebaskan BPHTB.

Sofyan pun mengaku telah menerbitkan Surat Keputusan mengenai transaksi pertanahan, sehingga wajib pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam transaksi tersebut. “Jadi setiap transaksi tanah, itu harus punya NPWP. Kalau belum punya maka kami bisa bantu terbitkan,” paparnya.

Penerbitan NPWP itu pun merupakan salah satu kemudahan yang diberikan oleh Kementerian ATR dalam membantu wajib pajak mendapatkan hak atas tanah maupun bangunan, NPWP yang diterbitkan pun atas nama Ditjen Pajak.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Di samping itu, pemerintah memberikan kebebasan tarif PPh untuk balik nama tanah maupun bangunan hanya kepada wajib pajak peserta program tax amnesty yang telah mendeklarasikan harta terkait. Sedangkan jika peserta program itu belum mendeklarasikan harta maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2017.

Meski kebijakan itu berlaku untuk wajib pajak peserta program tax amnesty, wajib pajak non peserta program tersebut pun masih bisa membalik nama harta berupa tanah maupun bangunan. Namun ketentuan tarif dan lainnya disesuaikan dengan uu perpajakan terkait. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini