JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) membantu Kementerian Keuangan dalam rangka mempermudah wajib pajak yang ingin membalik nama atas harta berupa tanah maupun banguan.
Menteri ATR Sofyan Djalil mengatakan institusinya akan menerima dan memproses pendaftan wajib pajak yang ingin membalik nama atas harta berbentuk tanah maupun bangunan. Langkah itu membantu meringankan Ditjen Pajak yang juga menerima proses balik nama harta wajib pajak.
“Wajib pajak yang melibatkan badan hukum bisa daftarkan dulu saja, kemudian nanti kantor kami bisa memprosesnya sampai akhir Maret 2018. Tapi untuk wajib pajak yang perorangan biasanya straight forward saja,” ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (17/11).
Dia menjelaskan proses penggantian nama itu hanya dibebaskan Pajak Penghasilan (PPh), sementara wajib pajak masih dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah maupun Bangunan (BPHTB). Mengingat, kebijakan dalam UU Pengampunan Pajak hanya membebaskan PPh dan tidak membebaskan BPHTB.
Sofyan pun mengaku telah menerbitkan Surat Keputusan mengenai transaksi pertanahan, sehingga wajib pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam transaksi tersebut. “Jadi setiap transaksi tanah, itu harus punya NPWP. Kalau belum punya maka kami bisa bantu terbitkan,” paparnya.
Penerbitan NPWP itu pun merupakan salah satu kemudahan yang diberikan oleh Kementerian ATR dalam membantu wajib pajak mendapatkan hak atas tanah maupun bangunan, NPWP yang diterbitkan pun atas nama Ditjen Pajak.
Di samping itu, pemerintah memberikan kebebasan tarif PPh untuk balik nama tanah maupun bangunan hanya kepada wajib pajak peserta program tax amnesty yang telah mendeklarasikan harta terkait. Sedangkan jika peserta program itu belum mendeklarasikan harta maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2017.
Meski kebijakan itu berlaku untuk wajib pajak peserta program tax amnesty, wajib pajak non peserta program tersebut pun masih bisa membalik nama harta berupa tanah maupun bangunan. Namun ketentuan tarif dan lainnya disesuaikan dengan uu perpajakan terkait. (Amu)