Ilustrasi.
PONTIANAK, DDTCNews – Pemkot Pontianak, Kalimantan Barat tengah menggencarkan penagihan pajak barang dan jasa tertentu (BPJT) atas makanan dan minuman atau biasa disebut dengan pajak restoran.
Kepala Bidang Pendataan Penagihan dan Pemeriksaan Bapenda Harjuniardi mengatakan tunggakan pajak restoran di wilayahnya mencapai Rp1,5 miliar. Menurutnya, tim dari Bapenda akan mendatangi tempat usaha restoran yang menunggak untuk melakukan penagihan.
"Kami mengimbau seluruh pelaku usaha terutama restoran, rumah makan, warung kopi, kafe, dan sejenisnya untuk segera melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Jangan menunda-nunda jika tidak ingin tempat usahanya ditindak," katanya, dikutip pada Jumat (12/7/2024).
Harjuniardi menuturkan penagihan tunggakan pajak dilaksanakan melalui berbagai saluran, termasuk mengirimkan surat peringatan hingga 2 kali. Apabila tidak mengindahkan, petugas akan mendatangi lokasi usaha untuk melakukan penagihan.
Dia menjelaskan pemkot juga telah membentuk Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) yang terdiri atas Bapenda dan Satpol PP Kota Pontianak. TPPD ini bertugas menyisir objek pajak yang memiliki tunggakan, serta tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikannya.
Misal, TPPD pekan ini mendatangi 5 restoran yang memiliki tunggakan pajak. Kelima restoran ini ditempeli stiker berwarna merah yang menandakan tempat usaha tersebut dalam pengawasan TPPD karena belum membayar pajak.
"Besaran pajak yang disetorkan sesuai dengan omzet. Kalau memang usahanya lagi bagus, bayarlah sesuai dengan omzet yang diperoleh," ujar Harjuniardi.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Syarifah Welly berharap Satpol PP membuat upaya penagihan pajak daerah lebih optimal. Menurutnya, kepatuhan pajak juga menjadi salah satu bentuk ketertiban umum yang harus dijaga Satpol PP.
Satpol PP juga berwenang memberikan sanksi terhadap tindak pidana ringan. Dalam kasus tunggakan pajak daerah tersebut, Satpol PP dapat menahan KTP wajib pajak yang nantinya dikembalikan jika kewajibannya dilaksanakan.
"Pada saat wajib pajak tidak membayar pajak dan retribusi sesuai aturan, kami boleh menindak mereka dengan memberikan sanksi berupa tindak pidana ringan," tuturnya. (rig)