Ilustrasi.
BATAM, DDTCNews – Pemkot Batam, Kepulauan Riau menargetkan tambahan penerimaan senilai Rp70 miliar dari penagihan piutang pajak daerah pada tahun ini.
Sekretaris Bapenda Kota Batam Aidil Sahalo mengatakan piutang tersebut berasal dari semua jenis pajak daerah. Dia juga mengimbau wajib pajak segera membayarkan kewajibannya mengingat ada program pemutihan denda pajak daerah.
"Kami akan menagih utang piutang lama yang belum tertagih atau masih berada di wajib pajak untuk segera dibayarkan," katanya, dikutip pada Jumat (26/1/2024).
Aidil menuturkan piutang pajak telah menumpuk selama bertahun-tahun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun merekomendasikan penyelesaian piutang pajak daerah sebagai bagian dari optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Bapenda menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam untuk membantu penagihan piutang pajak daerah. Menurutnya, Kejaksaan akan memberikan bantuan, pertimbangan, pelayanan dan tindakan hukum lainnya dalam bidang pajak daerah, perdata, dan tata usaha negara.
Aidil menilai pendampingan hukum secara berkelanjutan dari kejaksaan bakal berdampak positif terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak.
"Kami ingatkan wajib pajak yang belum pajak piutang agar lebih taat pajak," ujarnya.
Bapenda, lanjut Aidil, juga terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui kegiatan sosialisasi. Terlebih, terdapat ketentuan pajak daerah yang mengalami perubahan sejalan dengan pengesahan Perda 1/2024 sebagai peraturan pelaksana UU 1/2022.
Dengan pemahaman yang baik, sambungnya, kepatuhan wajib pajak akan turut meningkat. Penerapan Perda 1/2024 pun diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak daerah.
"Karena ada perubahan, ada kenaikan [tarif], kami harap wajib pajak bisa paham dan taat pajak," tutur Aidil seperti dilansir gokepri.com. (rig)