Ilustrasi logo DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan bergerak di lima bidang prioritas sebagai upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pada 2020.
DJP mengatakan perluasan basis pajak – dengan perbaikan pelayanan dan penguatan pengawasan – jadi kunci strategi DJP pada 2020. Pelaksanaan administrasi perpajakan akan dilakukan secara profesional dengan mengutamakan komunikasi yang baik untuk menjaga kepercayaan wajib pajak.
“Untuk itu, DJP mengharapkan kerja sama dan dukungan dari semua pemangku kepentingan termasuk wajib pajak, asosiasi usaha, penyedia jasa aplikasi, dan pihak ketiga lainnya,” demikian pernyataan DJP dalam siaran persnya, Selasa (11/2/2020).
Secara lebih spesifik, ada 5 bidang prioritas pada tahun 2020 yang menjadi fokus DJP. Berikut perinciannya:
1. Pelayanan
Otomasi layanan melalui perluasan layanan berbasis digital yang didukung dengan sentralisasi layanan melalui contact centre akan semakin meningkatkan kemudahan wajib pajak dan mengurangi beban kepatuhan. Selain itu perbaikan ini diharapkan menciptakan efisiensi dan pelayanan yang lebih konsisten dan berkualitas tinggi.
Pada 2020, DJP telah melakukan perbaikan pada sistem pelaporan SPT dan akan segera disusul dengan tujuh layanan yang dapat diakses baik secara online maupun melalui Kring Pajak 1500200 sebagai contact centre DJP. Simak artikel ‘Tahun Ini, 7 Layanan DJP Ini Bakal Bisa Diakses dengan Sekali Login’.
2. Pengawasan
Peningkatan kualitas pengawasan dilaksanakan dengan berbasis pada data baik dari pihak ketiga maupun data dari lapangan. Untuk itu, pengawasan potensi pajak akan dilakukan secara lebih intensif oleh kantor pelayanan pajak (KPP). Kerja sama dan sinergi antar KPP akan terus ditingkatkan agar dapat saling berbagi data dan informasi untuk mendukung kinerja sistem administrasi pajak nasional.
3. Pemeriksaan
Peningkatan kualitas pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan kerangka manajemen risiko kepatuhan yang terintegrasi dan sistematis. Penguatan kualitas juga dilakukan melalui penggunaan aplikasi yang merekam semua kegiatan dan memastikan setiap prosedur dan tahapan pemeriksaan dilakukan sesuai aturan.
4. Organisasi
Untuk mendukung fokus pada penguatan kualitas pelayanan dan pengawasan maka perlu dilakukan restrukturisasi organisasi DJP melalui penataan KPP Madya dan KPP Pratama. Simak artikel ‘Soal Penambahan KPP Madya Baru, Ini yang Masih Ditunggu DJP’.
5. Sistem informasi
Pengadaan sistem inti administrasi perpajakan untuk memperbaiki back end sistem DJP terus dilaksanakan dan telah menyelesaikan tahap market sounding penyedia sistem. Pengadaan penyedia sistem dilaksanakan oleh PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia sebagai agen pengadaan (procurement agent). Simak artikel ‘Tahukah Anda, Ternyata Agen Pengadaan Core Tax System Sudah Ditunjuk’.
DJP berharap pemilihan dan penetapan penyedia sistem dapat selesai sebelum akhir 2020 sehingga pekerjaan pengembangan sistem dapat dimulai pada 2021 dengan perkiraan deployment fase pertama dapat dilaksanakan pada pertengahan 2022. (kaw)