REFORMASI PERPAJAKAN

Tahukah Anda, Ternyata Agen Pengadaan Core Tax System Sudah Ditunjuk

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Januari 2020 | 11:03 WIB
Tahukah Anda, Ternyata Agen Pengadaan Core Tax System Sudah Ditunjuk

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemilihan agen pengadaan (procurement agent) pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system telah dilakukan pada akhir 2019.

Dalam keterangan resmi dalam laman resmi Ditjen Pajak (DJP) disebutkan agen pengadaan yang profesional dibutuhkan untuk meningkatkan kredibilitas proyek pengadaan sistem inti administrasi perpajakan. Hal ini diharapkan mampu menarik minat para calon penyedia dengan kualifikasi tinggi.

“Setelah melewati proses pengadaan yang telah dilaksanakan oleh Ditjen Pajak melalui tim pengadaan sejak September 2019, Menteri Keuangan telah menetapkan PT Pricewaterhousecoopers Consulting Indonesia sebagai agen pengadaan (procurement agent),” demikian pernyataan DJP.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Melalui Keputusan Menteri Keuangan, perusahaan tersebut diberikan tugas dan kewenangan sebagai pelaksana pengadaan sesuai Peraturan Presiden No.40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

DJP mengatakan reputasi dan pengalaman internasional sangat penting karena pengadaan sistem inti administrasi perpajakan akan dilaksanakan melalui tender internasional. Kemampuan berkomunikasi dalam bahasa asing, pemahaman akan pasar, kultur bisnis, dan strategi negosiasi internasional juga akan berperan penting untuk menghasilkan penyedia terbaik sesuai dengan kebutuhan DJP.

Otoritas mengatakan pembaruan sistem administrasi perpajakan di bidang teknologi informasi dan basis data dilakukan untuk mengembangkan sistem informasi yang dapat dipercaya dan andal. Pembaruan juga diperlukan untuk mengolah data perpajakan yang akurat berbasis teknologi.

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Tim Reformasi Perpajakan, sambung DJP, berusaha keras mewujudkan pembaruan dengan berbagai persiapan yang matang mulai dari assessment system yang telah ada saat ini, penyusunan regulasi, penganggaran, penyusunan spesifikasi teknis, pemaketan pekerjaan, pembentukan tim pengadaan untuk pengadaan agen pengadaan.

Sekadar menginformasikan kembali, pembaruan core tax administration system dibagi dalam 4 paket pekerjaan. Pertama, pengadaan agen pengadaan (procurement agent). Sesuai Pengumuman DJP No. PENG-138/PJ.01/2019, paket pekerjaan ini diperkirakan menghabiskan anggaran senilai Rp37,8 miliar. Pemilihan penyedia dilakukan dengan metode penunjukan langsung.

Kedua, pengadaan system integrator sistem inti administrasi perpajakan. Sesuai Pengumuman DJP No. PENG-135/PJ.01/2019, paket pekerjaan ini diproyeksi membutuhkan anggaran Rp1,86 triliun. Metode pemilihan penyedia dilakukan dengan metode tender dua tahap dengan prakualifikasi.

Baca Juga:
13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Ketiga, pengadaan jasa konsultansi owner's agent - project management and quality assurance. Berdasarkan Pengumuman DJP No. PENG-136/PJ.01/2019, paket pekerjaan ini bernilai sekitar Rp125,7 miliar. Adapun pemilihan penyedia menggunakan metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul.

Keempat, pengadaan jasa konsultansi owner's agent – change management. Berdasarkan Pengumuman DJP No. PENG-137/PJ/2019, nilai paket pekerjaan diperkirakan mencapai Rp23,4 miliar. Pemilihan penyedia dilakukan dengan metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?