Tampilan dashboard setelah melakukan satu kali login.
JAKARTA, DDTCNews – Single Login, sebagai tanda era baru layanan digital DJP telah resmi diluncurkan. Pada 2020 ini, ada 7 layanan yang akan diotomatisasi ke situs web www.pajak.go.id sehingga wajib pajak hanya butuh satu kali login.
Untuk mengaksesnya, wajib pajak hanya perlu menekan tombil kuning ‘login’ di situs web www.pajak.go.id. Setelah memasukkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan kata sandi, akan muncul tampilan laman dengan tab ‘Dashboard’, ‘Profil’, ‘Bayar’, ‘Lapor’, dan ‘Layanan’.
“Sebanyak 7 layanan yang diotomatisasi dengan sistem itu diakses dengan mengeklik tab ‘Layanan’,” ujar DJP melalui keterangan resmi di situs webnya.
Adapun 7 layanan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
DJP meyakini dengan otomatisasi layanan ini maka pelayanan yang berkualitas dan terstandardisasi kepada wajib pajak dapat diberikan. Pelayanan yang diberikan merupakan pelayanan yang profesional, tepercaya, transparan, tepat waktu, dan konsisten sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ini juga memberikan keseragaman dan kemudahan pelayanan bagi wajib pajak. DJP menyatakan tidak akan lagi ditemui perbedaan dokumen yang dipersyaratkan yang bisa jadi muncul jika dilayani secara luring (luar jaringan) melalui kantor pajak.
“Otomatisasi layanan itu akan menunjang pengawasan pajak yang lebih efisien dan efektif berbasis pendekatan perilaku kepada wajib pajak. Single Login adalah mulanya. Pintunya, tetapi bukan pintu ke mana-mana. Ini pintu menuju era baru layanan digital Direktorat Jenderal Pajak,” jelas otoritas (kaw)