ADMINISTRASI PAJAK

Simak! Ini Perubahan 5 Proses Bisnis dalam Coretax yang Dirasakan WP

Dian Kurniati | Sabtu, 27 Januari 2024 | 15:00 WIB
Simak! Ini Perubahan 5 Proses Bisnis dalam Coretax yang Dirasakan WP

Penyuluh KPP Badung Utara Jalu Atmojo dalam Podcast Cermati.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus bersiap mengimplementasikan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).

Penyuluh KPP Badung Utara Jalu Atmojo mengatakan PSIAP akan mereformasi sejumlah proses bisnis pada DJP. Perubahan tersebut juga termasuk 5 proses bisnis yang bakal dirasakan langsung oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

"Nanti dengan reformasi perpajakan berupa PSIAP ini akan memberikan kemudahan dan kecepatan dalam wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya," katanya dalam Podcast Cermati, dikutip pada Sabtu (27/1/2024).

DJP berencana mulai mengimplementasikan PSIAP pada 1 Juli 2024. Implementasi PSIAP tersebut bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP.

Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Baca Juga:
Ajukan Surat Keterangan Domisili, Wajib Pajak Harus Penuhi Syarat Ini

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.

Jalu mengatakan 5 proses bisnis yang akan berdampak langsung pada wajib pajak meliputi pendaftaran, pembayaran, riwayat transaksi atau TAM, layanan edukasi perpajakan, dan pengelolaan SPT.

Misalnya mengenai proses bisnis pendaftaran, PSIAP akan membuat pelayanan tersebut makin mudah karena borderless, multichannel, dan single source of truth. Maksudnya, wajib pajak dapat mendaftar di mana saja dan melalui berbagai saluran, selama datanya tervalidasi oleh data Dukcapil.

Baca Juga:
Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

Dengan kemudahan tersebut, dia juga mengingatkan wajib pajak segera melakukan validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) orang pribadi dengan nomor induk kependudukan (NIK).

"Ini 5 di antaranya, kemungkinan masih ada banyak lagi proses bisnis yang akan disempurnakan oleh Direktorat Jenderal Pajak di PSIAP," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar