PENEGAKAN HUKUM

Sidang MK Soal Bukper Berlanjut, Pemohon Hadirkan Saksi

Muhamad Wildan | Sabtu, 28 Oktober 2023 | 17:45 WIB
Sidang MK Soal Bukper Berlanjut, Pemohon Hadirkan Saksi

Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang permohonan pengujian materiil atas Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP pada Kamis (26/10/2023).

Dalam persidangan tersebut, para pemohon yakni Surianingsih dan PT Putra Indah Jaya menghadirkan seorang saksi Porah Yohanes selaku Komisaris PT Surya Kencana.

Porah dalam kesaksiannya mengatakan pihaknya tidak mengetahui harus ke mana pihaknya bisa meminta perlindungan hukum bila terdapat kesewenang-wenangan dalam proses pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

Baca Juga:
Grand Design Transisi Pengadilan Pajak ke MA Disiapkan, Ini Fokusnya

"Kalau saya ke Pengadilan Pajak, hanya untuk mendapatkan perlindungan hukum administrasi masalah utang pajak dan penagihan pajak. Kalau saya ke praperadilan, disebutkan jika putusan pengadilan negeri hanya untuk penyidikan pajak," ujar Porah dalam persidangan, dikutip Sabtu (28/10/2023).

Menurut Porah, masalah ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihaknya karena tidak ditemukan adanya lembaga yang dapat memberikan perlindungan hukum atas kesewenang-wenangan dalam pemeriksaan bukper.

Selama ini, Porah mengatakan pihaknya merasa dipaksa untuk memenuhi permintaan pemeriksa sepanjang proses pemeriksaan bukper. "Kita harus memenuhi permintaan bukper. Permintaan bukper kalau tidak dipenuhi permintaannya kepada kita, kita bisa dilakukan penyidikan sebagaimana diatur pada Pasal 15 ayat (6) PMK 177/2022," ujar Porah.

Baca Juga:
Pokja dan Tim Transisi Pengadilan Pajak ke MA Dibentuk, Ini Agendanya

Untuk diketahui, pemohon bernama Surianingsih dan PT Putra Indah Jaya melalui kuasa hukumnya yakni Cuaca dan Shinta Donna Tarigan mengajukan pengujian materiil atas Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP dianggap berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional bagi pemohon. Pasalnya, pemeriksaan bukper dapat dilakukan dengan upaya paksa dan wajib pajak harus mengikuti upaya paksa tersebut tanpa bisa menggugat jika terdapat kesalahan prosedur.

"Hal ini menunjukkan tidak ada keseimbangan hukum dan perlindungan hak asasi manusia bagi wajib pajak yang diperiksa dalam pemeriksaan bukper tindak pidana perpajakan," jelas pemohon. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Mei 2024 | 12:21 WIB PER-5/PJ/2024

SPT 21/26 Instansi Pemerintah Minimal Memuat Ini

Rabu, 22 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

PMK 28/2024 Terbit, DJBC Bersiap Berikan Fasilitas Kepabeanan di IKN

BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Mei 2024 | 12:21 WIB PER-5/PJ/2024

SPT 21/26 Instansi Pemerintah Minimal Memuat Ini

Rabu, 22 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

5 Elemen Umum dalam Mendefinisikan Pajak

Rabu, 22 Mei 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jadi Afiliator Marketplace, Apa Kode KLU yang Pas untuk Daftar NPWP?

Rabu, 22 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

PMK 28/2024 Terbit, DJBC Bersiap Berikan Fasilitas Kepabeanan di IKN

Rabu, 22 Mei 2024 | 09:05 WIB KURS PAJAK 22 MEI 2024 - 28 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Dinamis, Rupiah Masih Menguat Atas Dolar AS