KABUPATEN BERAU

Sidak Tempat Hiburan Malam, Pemkab Diminta Tidak Tebang Pilih

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 April 2018 | 10:40 WIB
Sidak Tempat Hiburan Malam, Pemkab Diminta Tidak Tebang Pilih

TANJUNG REDEB, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur terus mengintensifkan realisasi penerimaan daerah dari sektor pajak. Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah pelaku usaha yang menjalankan Tempat Hiburan Malam (THM).

Kegiatan yang dilakukan adalah inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin Wakil Bupati Agus Tantomo. Kegiatan ini mengecek aspek legalitas dan kepatuhan wajib pajak. Kredit pun dilayangkan dari anggota legislatif terkait langkah pemda melakukan pengecekan langsung di lapangan.

"Dari kegiatan itu bisa dilihat apakah THM sudah melaksanakan aturan-aturan yang berlaku di daerah. Jadi jelas dan tidak ada yang ditutupi," kata anggota Komisi II DPRD Berau M Yunus, Kamis (19/4).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Menurutnya, pajak yang dihasilkan dari tempat hiburan malam memberikan kontribusi signifikan bagi penerimaan daerah. Oleh karena itu, diperlukan basis data yang valid terkait potensi yang bisa dihasilkan dari segmen bisnis ini.

Lebih lanjut, kata Yunus, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau harus segera melakukan pendataan, sehingga mendapat gambaran yang jelas dari setiap potensi pendapatan tempat hiburan malam yang beroperasi di Berau.

"Itu juga sesuai instruksi wakil bupati. Makanya kami juga minta ini segera ditindaklanjuti. Karena seperti diketahui, THM sangat berpotensi dalam menambahkan PAD. Artinya, tidak tebang pilih dalam pemungutan PAD ini," paparnya dilansir Prokal Berau.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Seperti yang diketahui, inspeksi mendadak yang digelar, Selasa (17/4) malam, dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Berau Agus Tantomo. Tim gabungan melakukan pemeriksaan kepada seluruh pengunjung maupun pekerja tempat hiburan.

Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan dokumen perizinan. Beberapa tempat hiburan terindikasi melakukan pelanggaran karena ditemukan beberapa jenis minuman keras yang diperjualbelikan tanpa izin. Petugas menyita minuman keras yang tidak memiliki izin edar itu. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M