ADA APA DENGAN PAJAK

Siapkan SPT Masa PPN Maret, Jangan Lupa Penghitungan Kembali PPN!

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 April 2023 | 15:13 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Memasuki April 2023, pengusaha kena pajak (PKP) perlu mulai menyiapkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Maret 2023. Masa ini merupakan masa pajak terakhir untuk melakukan penyesuaian atas penghitungan kembali pajak masukan pada 2022.

Ketentuan tersebut diatur dalam beleid Menteri Keuangan terbaru mengenai pedoman pengkreditan pajak masukan (PM) bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan terutang pajak dan tidak terutang pajak. Peraturan baru yang dimaksud adalah PMK 186/2022.

Pasal 8 ayat (3) PMK 186/2022 diatur besarnya penyesuaian jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan diperhitungkan pada suatu masa pajak paling lambat masa pajak ketiga tahun dilakukan penghitungan kembali. Secara umum, batas akhir yang dimaksud adalah SPT Masa PPN pada Maret.

Lalu, apa itu penghitungan kembali pajak masukan? Dalam hal seperti apa pengusaha kena pajak perlu menghitung kembali pajak masukan yang dapat dikreditkan dan bagaimana caranya?

Temukan jawabannya serta penjelasannya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak bersama Icad Academy Brain Specialist at DDTC Academy, secara eksklusif hanya di YouTube Channel DDTC Indonesia pada link berikut:

https://youtu.be/hOaFy_5Fg5o

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M