Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 189/2020, pemerintah memerinci ketentuan mengenai penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi.
Penanggung pajak, sesuai ketentuan dalam PMK tersebut, adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
“Penagihan pajak dilakukan terhadap penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi atau penanggung pajak atas wajib pajak badan,” demikian bunyi penggalan Pasal 5 PMK yang berlaku sejak 27 November 2020 ini.
Secara lebih terperinci, sesuai ketentuan pada Pasal 6, pelaksanaan tindakan penagihan pajak terhadap penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi dilakukan terhadap 6 pihak. Pertama, orang pribadi bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Kedua, istri dari wajib pajak orang pribadi bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak. Ketentuan ini berlaku jika pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan sebagai satu kesatuan.
Ketiga, salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan, yang bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak paling banyak sebesar jumlah harta warisan yang belum terbagi. Ketentuan ini berlaku jika wajib pajak telah meninggal dunia dan harta warisan belum terbagi.
Keempat, para ahli waris yang bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak paling banyak sebesar porsi harta warisan yang diterima oleh masing-masing ahli waris. Ketentuan ini berlaku apabila wajib pajak telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi.
Kelima, wali bagi anak yang belum dewasa yang bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak. Keenam, pengampu bagi orang yang berada dalam pengampuan yang bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Adapun baik wali ataupun pengampu tersebut bertanggung jawab paling banyak sebesar jumlah harta anak yang belum dewasa yang berada dalam perwaliannya atau sebesar jumlah harta orang yang berada dalam pengampuannya.
Namun, dalam hal pejabat dapat membuktikan jika wali atau pengampu yang bersangkutan mendapat manfaat dari pelaksanaan kepengurusan harta tersebut, wali atau pengampu tersebut akan bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Berlakunya beleid ini akan sekaligus mencabut PMK 24/PMK.03/2008 s.t.d.d. PMK 85/PMK.03/2010 dan KMK 563/2000. Simak pula artikel ‘PMK 189/2020 Terbit, Ini 8 Tindakan Penagihan Pajak’ dan ‘Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru Soal Penagihan Pajak’. (kaw)