PMK 189/2020

PMK 189/2020 Terbit, Ini 8 Tindakan Penagihan Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 04 Desember 2020 | 09.18 WIB
PMK 189/2020 Terbit, Ini 8 Tindakan Penagihan Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui PMK 189/2020 menyederhanakan aturan terkait dengan penagihan pajak. Ada 8 tindakan penagihan pajak yang diatur dalam PMK tersebut.

Dalam Pasal 3 ayat (3) PMK 189/2020 disebutkan atas utang pajak, wajib pajak dapat mengangsur atau menunda pembayaran utang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak.

“Dalam hal wajib pajak tidak melunasi utang pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan, dilakukan tindakan penagihan pajak,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (4) PMK tersebut, dikutip pada Jumat (4/12/2020).

Pasal 4 ayat (1) PMK 189/2020 menguraikan penagihan pajak yang meliputi 8 tindakan. Pertama, menerbitkan surat teguran. Kedua, menerbitkan dan memberitahukan surat paksa. Ketiga, melaksanakan penyitaan. Keempat, melakukan pengumuman lelang dan lelang, untuk barang sitaan yang dilakukan penjualan secara lelang.

Kelima, menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan barang sitaan, untuk barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang. Keenam, mengusulkan pencegahan. Ketujuh, melaksanakan penyanderaan. Kedelapan, menerbitkan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus.

Jika wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya, pejabat menerbitkan surat teguran setelah lewat waktu 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran utang pajak.

Kemudian, apabila melewati 21 hari sejak tanggal surat teguran disampaikan, penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya, pejabat akan menerbitkan surat paksa. Surat paksa tersebut diberitahukan secara langsung oleh juru sita pajak kepada penanggung pajak.

Selanjutnya, apabila melewati 2 kali 24 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan, penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya, maka pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan.

Berdasarkan surat perintah tersebut, juru sita pajak melaksanakan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak. Dalam hal penyitaan dilakukan atas harta yang tersimpan pada lembaga jasa keuangan (LJK) atau entitas lain maka pejabat akan melakukan permintaan pemblokiran terlebih dahulu

Lalu, apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, penanggung pajak belum juga melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat melakukan pengumuman lelang atas barang sitaan yang akan dilelang.

Jika setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pengumuman lelang, penanggung pajak masih belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat melakukan penjualan barang sitaan penanggung pajak melalui kantor lelang negara.

Sementara itu, terhadap barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat segera menggunakan, menjual, dan/ atau memindahbukukan barang sitaan.

Apabila diperhatikan, ketentuan mengenai tindakan penagihan yang tercantum dalam PMK 189/2020 tidak berbeda dengan yang ada pada PMK 24/2008 s.t.d.d. PMK 85/2010. Meski demikian, ketentuan yang ada dalam PMK 189/2020 jauh lebih sederhana dan lebih mudah dipahami. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.