KAMUS PAJAK

Siapa Itu Distributor e-Meterai?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 08 Oktober 2021 | 19:00 WIB
Siapa Itu Distributor e-Meterai?

GUNA menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan komunikasi, pemerintah meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai. Meterai elektronik ini diatur dalam Undang-Undang No. 10/2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) dan PMK 133/2021.

Berdasarkan PMK 133/2021, meterai elektronik dibuat dan didistribusikan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Dalam mendistribusikan meterai tersebut, Perum Peruri bekerja sama dengan distributor. Lantas, siapa yang dimaksud dengan distributor dalam regulasi tersebut?

Mengacu pada Pasal 1 angka 10 PMK 133/2021, distributor adalah badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan penjualan meterai elektronik melalui sistem meterai elektronik.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Sistem meterai elektronik adalah sistem tertentu berupa serangkaian perangkat dan prosedur elektronik dalam sistem atau aplikasi terintegrasi yang berfungsi membuat, mendistribusikan, dan membubuhkan meterai elektronik.

PMK 133/2021 mengharuskan Perum Peruri mendistribusikan meterai elektronik pada distributor guna memastikan ketersediaan meterai elektronik. Pendistribusian meterai elektronik kepada distributor dilakukan setelah distributor dipastikan telah melakukan deposit (penyetoran bea meterai di muka).

Tidak sembarang badan usaha dapat menjadi distributor. Sebab, pihak yang ingin menjadi distributor harus memenuhi kualifikasi yang ditetapkan dalam Pasal 17 ayat (1) PMK 133/2021. Kualifikasi yang harus dipenuhi distributor meliputi:

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?
  1. Telah menyampaikan SPT tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir;
  2. Tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak, tetapi telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur; dan
  3. Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan;
  4. Memiliki kemampuan finansial untuk menjamin ketersediaan meterai elektronik; dan
  5. Memiliki kemampuan untuk menjaga keamanan sistem meterai elektronik.

Lebih lanjut, pihak yang menjadi distributor meterai elektronik ini memiliki dua kewajiban. Pertama, harus mendistribusikan meterai elektronik kepada pemungut bea meterai.

Pemungut Bea Meterai adalah pihak yang wajib memungut bea meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak yang terutang, menyetorkannya ke kas negara, dan melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai ke Ditjen Pajak (DJP).

Kedua, menjual meterai elektronik kepada pengecer dan masyarakat umum. Penjualan meterai elektronik oleh distributor ke pengecer atau masyarakat umum dilakukan dengan harga jual sebesar nilai nominal meterai elektronik.

Sementara itu, pengecer dapat menjual meterai elektronik dengan harga jual yang berbeda dengan nilai nominal meterai elektronik. Ketentuan lebih lanjut mengenai distributor meterai elektronik dapat disimak dalam PMK 133/2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Oktober 2021 | 23:45 WIB

Membaca UU No. 10 tahun 2020 tentang Bea Materai (UU Bea Materai) sepertinya akan menarik. Tidak sabar untuk penggunaan materai elektronik dan mengetahui kelebihan serta kekurangan adanya materai elektronik untuk suatu kajian dalam pembuatan tulisan.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Kamis, 11 April 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024, Apa Itu BPHTB?

Rabu, 10 April 2024 | 14:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Opsen BBNKB?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak