MALAYSIA

Siap Terapkan Pajak Minimum Global 15%, Malaysia Perkuat Pengawasan

Vallencia | Jumat, 05 Agustus 2022 | 19:30 WIB
Siap Terapkan Pajak Minimum Global 15%, Malaysia Perkuat Pengawasan

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia menyetujui untuk menerapkan tarif pajak global minimum sebesar 15% terhadap perusahaan multinasional tertentu.

Kepala Eksekutif Lembaga Hasil Dalam Negara (LHDN) Nizom Sairi menyebutkan Malaysia secara prinsip telah setuju untuk menerapkan pajak minimum global. Dia berharap reformasi tersebut mulai diterapkan pada 2023 secara global.

“Reformasi sistem perpajakan internasional diharapkan akan diterapkan mulai 2023 secara global dan Malaysia akan mematuhi keputusan yang dibuat di tingkat OECD,” katanya dikutip dari freemalaysiatoday.com, Jumat (5/8/2022).

Baca Juga:
Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Malaysia termasuk di antara 136 negara yang sepakat dalam mengimplementasikan proposal dua pilar yang diusung oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada Oktober 2021.

Sairi menjelaskan Malaysia bertekad mematuhi kesepakatan tersebut. Menurutnya, penerapan sistem pajak tersebut perlu dilakukan untuk memastikan perusahaan multinasional membayar pajak secara adil ke negara tuan rumah.

Selain itu, reformasi tersebut juga diharapkan dapat menghindari terjadinya kebocoran pajak. Dalam memastikan hal tersebut, LHDN akan mengembangkan strategi komprehensif untuk mengatasi risiko kepatuhan pajak global dan mendesak perusahaan untuk lebih transparan.

Baca Juga:
WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

LHDN juga berencana untuk memantau operasi perusahaan multinasional yang berada di Malaysia dan perusahaan lokal yang beroperasi di luar negeri. Pengawasan dilakukan untuk mengidentifikasi isu transfer pricing yang berpotensi diikuti dengan penghindaran pajak.

“Hampir 3.000 MNC sedang dipantau oleh Cabang Pajak Multinasional LHDN. Untuk perusahaan lokal, jumlahnya tidak banyak. Tidak semua menggunakan harga transfer, tetapi kami akan terus memantaunya dengan cermat,” jelas Sairi.

Sairi sebelumnya memprediksi penerapan tarif pajak global 15% akan merealokasi keuntungan senilai lebih dari RM556 miliar atau setara dengan Rp1.856,61 triliun untuk sekitar 100 perusahaan multinasional terbesar. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan