PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Dua Sektor Usaha Ini Melambat, Sri Mulyani Bilang Begini

Dian Kurniati | Minggu, 28 Mei 2023 | 08:00 WIB
Setoran Pajak Dua Sektor Usaha Ini Melambat, Sri Mulyani Bilang Begini

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat setoran pajak pada sejumlah sektor usaha utama mengalami perlambatan hingga April 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perlambatan setoran pajak terjadi pada sektor industri pengolahan dan perdagangan. Untuk itu, Kemenkeu akan memperhatikan kondisi ini karena kedua sektor tersebut memiliki kontribusi terbesar pada penerimaan pajak.

"Ini tentu harus kami lihat apakah ada policy driven atau memang merupakan pelemahan ekonomi yang mulai terlihat, atau karena baseline tahun lalu meningkat sangat tinggi," katanya, dikutip pada Minggu (28/5/2023).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Sri Mulyani menuturkan penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan mengalami pertumbuhan 9,5%, melambat ketimbang pertumbuhan pada periode yang sama tahun lalu sebesar 51%. Adapun sektor tersebut menyumbang 27,4% terhadap penerimaan pajak hingga April 2023.

Secara bulanan, setoran pajak dari sektor industri pengolahan bahkan menurun 17,7% pada April 2023. Capaian tersebut berbanding terbalik dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang tumbuh 15,2%.

Sementara itu, setoran pajak sektor perdagangan mengalami pertumbuhan 5,8% hingga April 2023. Realisasi tersebut juga melambat apabila dibandingkan dengan pertumbuhan pada periode yang sama tahun lalu sebesar 62,5%.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Sama seperti industri pengolahan, setoran pajak sektor perdagangan pada April 2023 mengalami penurunan hingga 15,7%. Pada bulan sebelumnya, setoran pajak dari sektor perdagangan masih tumbuh 6,2%.

Dalam paparannya, Sri Mulyani menyatakan kontraksi setoran pajak sektor industri manufaktur dan perdagangan pada April 2023 terjadi karena setoran tahunan PPh badan menurun akibat tingginya angsuran masa PPh badan pada 2022.

Setoran pajak dari sektor pertambangan juga melambat sejalan dengan penurunan harga komoditas global. Hingga April 2023, setoran pajak dari sektor ini tumbuh 63,8%, melambat dibandingkan dengan pertumbuhan pada periode yang sama tahun lalu sebesar 258,8%.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Setoran Pajak Sektor Keuangan Menguat

Di sisi lain, Sri Mulyani memaparkan setoran pajak pada beberapa sektor terus menunjukkan penguatan. Misal, setoran pajak sektor keuangan tumbuh sebesar 28,2% hingga April 2023, lebih kuat dari periode yang sama sebesar 24,4%.

Secara bulanan, setoran pajak sektor ini juga tercatat tumbuh 18,6% walaupun melambat dari bulan sebelumnya yang tumbuh 32,3%.

Lalu, setoran pajak dari sektor transportasi dan pergudangan mampu tumbuh 46,6% dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya tumbuh 13,7%.

"Ini pertumbuhan bulanannya juga masih sangat kuat [sebesar 34,1%]," ujar menteri keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara