Peraturan Menteri ATR 1/2021

Sertifikat Tanah Bakal Ditarik, Diganti Bentuk Elektronik

Dian Kurniati | Rabu, 03 Februari 2021 | 13:35 WIB
Sertifikat Tanah Bakal Ditarik, Diganti Bentuk Elektronik

Peraturan Menteri ATR 1/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan segera mengganti penggunaan buku sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil melalui Peraturan Menteri ATR No.1/2021 menyatakan pendaftaran kepemilikan tanah akan dilakukan secara elektronik. Selain itu, bukti kepemilikan tanah yang selama ini diberikan dalam bentuk buku juga akan diganti dengan sertifikat elektronik.

"Penerbitan sertipikat-el untuk pertama kali dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar atau penggantian sertipikat menjadi sertipikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar," bunyi penggalan Pasal 6 beleid tersebut, dikutip pada Rabu (3/2/2021).

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Permen ATR tersebut juga menyebut pendaftaran sertifikat tanah untuk pertama kalinya harus meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan sertifikat, penyajian data fisik dan data yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen dilaksanakan melalui sistem elektronik.

Sementara pembuktian hak kepemilikan tanah perlu dilakukan berdasarkan alat bukti tertulis mengenai kepemilikan tanah. Alat bukti tertulis itu dapat berupa dokumen elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik dan/atau dokumen yang dilakukan alih media menjadi dokumen elektronik.

Beberapa data yang akan terhimpun dalam dokumen terdiri atas gambar ukur; peta bidang tanah atau peta ruang; surat ukur, gambar denah satuan rumah susun atau surat ukur ruang; dan/atau dokumen lainnya yang merupakan hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Setiap bidang tanah yang sudah ditetapkan batas-batasnya, baik dalam pendaftaran tanah secara sistematik maupun sporadik, juga diberikan nomor identifikasi bidang tanah. Nantinya, pemilik tanah hanya akan memiliki sertifikat secara elektronik. Sementara sertifikat fisik yang saat ini beredar di masyarakat juga akan ditarik untuk kemudian disimpan di Kantor Pertanahan.

"Kepala Kantor Pertanahan menarik sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan. Seluruh warkah ... dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data," bunyi Pasal 16 ayat (3) dan (4) beleid tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Februari 2021 | 12:14 WIB

Permasalahan sengketa tanah di Indonesia masih marak terjadi. salah satunya adalah pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh para mafia, dengan tujuan mendapatkan tanah seseorang. semoga, dengan adanya sertifikat elektronik., permasalahan ini bisa terselesaikan.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Rabu, 17 April 2024 | 09:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Perpanjangan Waktu Lapor SPT Tahunan di e-PSPT, Ada Validasi Data Ini

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kedaluwarsa Harus Diajukan Pengurus, Tak Bisa Dikuasakan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT