Poster DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Sudah tahukah Anda, selama masa pencegahan penyebaran virus Corona, permintaan sertifikat elektronik bisa dilakukan secara online. Hal ini dikarenakan saat periode ini, layanan di tempat pelayanan terpadu (TPT) dihentikan sementara.
Dalam laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) menyatakan permintaan sertifikat elektronik oleh pengusaha kena pajak (PKP), yang masa berlaku sertifikat elektroniknya akan habis atau telah habis dalam periode pencegahan penyebaran COVID-19, dapat dimintakan secara online.
“PKP mengajukan permohonan sertel [sertifikat elektronik] pada laman e-Nofa (efaktur.pajak.go.id),” demikian pernyataan DJP, seperti dikutip pada Senin (23/3/2020).
Setelah mengajukan permohonan pada laman e-Nofa, PKP menginput passphrase pada laman e-Nofa. Kemudian, PKP menghubungi KPP terdaftar melalui saluran telepon, surat elektronik (email), atau aplikasi pengiriman pesan untuk mendapatkan persetujuan dari petugas khusus.
Pasalnya, petugas khusus melakukan validasi identitas PKP dengan membutuhkan beberapa data. Pertama, NPWP, nama, dan alamat tempat tinggal/kedudukan. Kedua, NIP (bagi PKP OP) atau NIK yang mengajukan (bagi PKP badan);
Ketiga, nomor telepon/HP yang terdaftar di akun pajak. Keempat, alamat pos elektronik (email) yang terdaftar di akun pajak. Jika petugas khusus telah meyakini kebenaran identitas PKP, petugas khusus melakukan persetujuan pemberian sertifikat elektronik.
“Selanjutnya, PKP dapat mengunduh sertel pada laman e-Nofa,” imbuh DJP.
Seperti diketahui, melalui Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020, DJP mengentikan sementara layanan tatap muka selama periode pencegahan penyebaran virus Corona. Periode tersebut berlangsung pada 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020.
Layanan perpajakan bagi wajib pajak dilaksanakan melalui optimalisasi sarana elektronik yang tersedia. Apabila sarana elektronik tersebut belum tersedia, wajib pajak dapat menggunakan instrumen pengiriman melalui pos. ‘Simak, Ini Ketentuan Layanan Pajak DJP Mulai 16 Maret-5 April 2020’. (kaw)