EFEK VIRUS CORONA

Sertifikat Elektronik Kedaluwarsa? Bisa Minta Secara Online di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Maret 2020 | 15:41 WIB
Sertifikat Elektronik Kedaluwarsa? Bisa Minta Secara Online di Sini

Poster DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Sudah tahukah Anda, selama masa pencegahan penyebaran virus Corona, permintaan sertifikat elektronik bisa dilakukan secara online. Hal ini dikarenakan saat periode ini, layanan di tempat pelayanan terpadu (TPT) dihentikan sementara.

Dalam laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) menyatakan permintaan sertifikat elektronik oleh pengusaha kena pajak (PKP), yang masa berlaku sertifikat elektroniknya akan habis atau telah habis dalam periode pencegahan penyebaran COVID-19, dapat dimintakan secara online.

“PKP mengajukan permohonan sertel [sertifikat elektronik] pada laman e-Nofa (efaktur.pajak.go.id),” demikian pernyataan DJP, seperti dikutip pada Senin (23/3/2020).

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Setelah mengajukan permohonan pada laman e-Nofa, PKP menginput passphrase pada laman e-Nofa. Kemudian, PKP menghubungi KPP terdaftar melalui saluran telepon, surat elektronik (email), atau aplikasi pengiriman pesan untuk mendapatkan persetujuan dari petugas khusus.

Pasalnya, petugas khusus melakukan validasi identitas PKP dengan membutuhkan beberapa data. Pertama, NPWP, nama, dan alamat tempat tinggal/kedudukan. Kedua, NIP (bagi PKP OP) atau NIK yang mengajukan (bagi PKP badan);

Ketiga, nomor telepon/HP yang terdaftar di akun pajak. Keempat, alamat pos elektronik (email) yang terdaftar di akun pajak. Jika petugas khusus telah meyakini kebenaran identitas PKP, petugas khusus melakukan persetujuan pemberian sertifikat elektronik.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

“Selanjutnya, PKP dapat mengunduh sertel pada laman e-Nofa,” imbuh DJP.

Seperti diketahui, melalui Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020, DJP mengentikan sementara layanan tatap muka selama periode pencegahan penyebaran virus Corona. Periode tersebut berlangsung pada 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020.

Layanan perpajakan bagi wajib pajak dilaksanakan melalui optimalisasi sarana elektronik yang tersedia. Apabila sarana elektronik tersebut belum tersedia, wajib pajak dapat menggunakan instrumen pengiriman melalui pos. ‘Simak, Ini Ketentuan Layanan Pajak DJP Mulai 16 Maret-5 April 2020’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara