AMERIKA SERIKAT

Seriusi Pengelakan Pajak, Konvensi Baru Soal Pajak Diusulkan ke PBB

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Maret 2022 | 14:30 WIB
Seriusi Pengelakan Pajak, Konvensi Baru Soal Pajak Diusulkan ke PBB

Ilustrasi.

NEW YORK, DDTCNews - European Network on Debt and Development (Eurodad) dan Global Alliance for Tax Justice mengusulkan pembentukan United Nations (UN) Convention on Tax kepada PBB.

Menurut Eurodad, hingga saat ini belum ada satupun konvensi PBB yang dirancang khusus untuk menindaklanjuti aliran dana gelap yang terkait dengan praktik penghindaran dan pengelakan pajak. Padahal, praktik ini telah menyebabkan kerugian penerimaan pajak hingga miliaran dolar AS setiap tahunnya bagi banyak negara.

"Masalah ini merupakan masalah global dan memerlukan solusi global pula. PBB memiliki peran penting untuk memimpin negosiasi dan menciptakan level partisipasi yang setara antarnegara," tulis Eurodad dalam Proposal for a UN Convention on Tax, dikutip Selasa (15/3/2022).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Tanpa adanya proses yang inklusif, standar perpajakan global disusun melalui forum-forum lain dengan transparansi yang terbatas dan tidak memberikan posisi yang setara bagi negara partisipan.

Dalam Inclusive Framework yang diinisiasi oleh G20 dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), suatu yurisdiksi bisa bergabung dalam inisiatif tersebut bila menyetujui rencana aksi BEPS yang telah disepakati pada 2015.

Rencana aksi BEPS Sendiri awalnya dirancang oleh sedikit negara Inclusive Network. Namun, kemudian ada lebih dari 100 negara yang 'terpaksa' menyetujui rencana aksi ini agar bisa bergabung ke dalam keanggotaan Inclusive Network.

"Hari ini, forum tersebut jauh dari kata inklusif mengingat lebih dari sepertiga negara di dunia masih belum terlibat dalam negosiasi," tulis Eurodad.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Dalam UN Tax Convention on Tax yang diusulkan, Eurodad mengajukan usulan untuk mereformasi mekanisme kerja sama perpajakan multinasional agar setiap negara dapat turut serta dalam negosiasi dengan posisi yang setara.

Eurodad mengusulkan pembentukan struktur multilateral guna memperbaiki sistem perpajakan internasional eksisting serta penghapusan sistem transfer pricing dan arm's length principle.

"Korporasi multinasional seharusnya dikenai pajak berdasarkan laba global. Hak pemajakan dibagikan antaryurisdiksi berdasarkan formula yang sudah disetujui dan tarif pajak efektif minimum," tulis Eurodad.

Baca Juga:
Naikkan Tarif Pajak Penjualan, PM ini Yakin Dampak ke Inflasi Minim

UN Convention on Tax yang diusulkan oleh Eurodad diklaim dapat meningkatkan keadilan ekonomi dan merespons tantangan perpajakan saat ini.

UN Convention on Tax diharapkan dapat menghapuskan bias dalam sistem perpajakan internasional yang saat ini lebih memihak kepada negara besar dan maju ketimbang negara berkembang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN