RUU OMNIBUS LAW

Semua Wali Kota Kini Dukung RUU Omnibus Law

Dian Kurniati | Rabu, 04 Maret 2020 | 18:45 WIB
Semua Wali Kota Kini Dukung RUU Omnibus Law

Ketua Apeksi Airin Rachmi Diany. (foto: sekilasbanten.com)

JAKARTA, DDTCNews—Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) menyatakan dukungan atas rencana pemerintah membuat Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja dan Perpajakan.

Ketua Apeksi yang juga Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan para wali kota yang tergabung dalam anggota Apeksi telah mendapat penjelasan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto perihal dua RUU itu.

“Setelah dijelaskan Pak Menko, sekarang semua sudah mendukung. Pak Menko juga bilang pemerintah pusat selalu terbuka menerima saran dan masukan dari kami," katanya di Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Airin mengaku para wali kota sebelumnya sempat khawatir kedua rancangan beleid itu akan mengganggu jalannya pemerintahan yang saat ini berjalan. Misal, soal penyederhanaan izin mendirikan bangunan.

Menurut Airin, para wali kota khawatir penyederhanaan itu akan mengakibatkan penerimaan retribusi dari pengurusan IMB menghilang. Namun hal itu dibantah pemerintah pusat, bahwa penyederhanaan itu sekadar untuk meningkatkan kepastian berusaha di daerah.

Isu retribusi memang sensitif bagi pemda. Pasalnya, pendapatan asli daerah (PAD) selain pajak juga menjadi andalan pemda. Dengan PAD yang maksimal, pemkot akan lebih mandiri perihal anggaran, sehingga tak lagi membebani pemerintah pusat.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Airin juga berharap kedua RUU tersebut tidak memuat pasal yang bisa mengganggu sistem otonomi daerah. Nanti, Apeksi juga akan membuat tim khusus untuk mengkaji RUU Cipta Kerja dan Perpajakan. Nanti, hasil kajian pemda akan diserahkan ke Airlangga.

“Mumpung masih RUU. Sehingga saat nanti diketok palu, undang-undang itu bisa segera berjalan sesuai tujuan dibuatnya UU Cipta Kerja dan Perpajakan,” tutur Airin. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT