PELAPORAN SPT TAHUNAN

Jangan Telat! Wali Kota Surabaya Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan

Dian Kurniati
Kamis, 27 Maret 2025 | 10.00 WIB
Jangan Telat! Wali Kota Surabaya Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

SURABAYA, DDTCNews - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengingatkan wajib pajak untuk segera penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024.

Eri mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban patuh pajak, termasuk menyampaikan SPT Tahunan. Menurutnya, kepatuhan pajak juga dapat menjadi bentuk pemenuhan kewajiban sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang baik.

"Saya mengajak masyarakat wajib pajak Kota Surabaya untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban sebagai warga negara Indonesia yang baik, dengan cara segera menyampaikan segera menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi 2024," katanya, dikutip pada Kamis (27/3/2025).

Eri menuturkan penyampaian SPT Tahunan kini makin mudah karena dapat dilakukan melalui e-filing pada DJP Online. Lalu, wajib pajak sudah dapat menggunakan NIK sebagai NPWP untuk mengakses berbagai layanan perpajakan. Setiap pelayanan pajak juga tidak dipungut biaya apapun.

Dia menyebut wajib pajak perlu segera menyampaikan SPT Tahunan agar tidak terlambat. Terlebih, batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2024 akan berbarengan dengan Hari Raya Idulfitri.

"Pajak untuk pembangunan bangsa dan kemakmuran rakyat," ujarnya.

UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Sementara itu, untuk SPT tahunan wajib pajak badan dilaporkan paling lambat 30 April 2025.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Meski begitu, DJP sebetulnya juga memberikan relaksasi terkait dengan kewajiban pembayaran PPh Pasal 29 dan/atau penyampaian SPT Tahunan orang pribadi 2024. Relaksasi ini berlaku sampai dengan 11 April 2025.

Berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak No. 79/PJ/2025, relaksasi tersebut diberikan karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan 2024 untuk orang pribadi bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Lebaran yang cukup panjang.

DJP memandang libur panjang dari 28 Maret hingga 7 April 2025 tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan 2024, mengingat jumlah hari kerja pada Maret 2025 menjadi lebih sedikit. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
saputra nudin
baru saja
Untuk kemakmuran rakyat,,,.apanya tambah susah n ruwet yaa??