KEBIJAKAN PAJAK

Semua Sektor Pulih, Pemerintah Pilih Tak Lanjutkan Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 13 Juni 2022 | 16:00 WIB
Semua Sektor Pulih, Pemerintah Pilih Tak Lanjutkan Insentif Pajak

Ilustrasi. Pekerja menuangkan bahan baku abon ikan cakalang di UMKM Nachafood, Kota Ambon, Provinsi Maluku, Sabtu (27/11/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memastikan tidak ada insentif pajak berkaitan dengan pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang dilanjutkan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan perekonomian Indonesia mampu tumbuh 5% dan setiap sektor sudah pulih.

"Sektornya sudah pulih semua, kita bersyukur ekonomi kita pulih, orang kerja tambah banyak. Insentif sudah cukup lah," ujar Febrio, Senin (13/6/2022).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Dihentikannya pemberian insentif pajak juga merupakan bagian dari upaya konsolidasi fiskal yang dilakukan oleh pemerintah menjelang dikembalikannya defisit fiskal ke level di bawah 3% pada tahun depan.

Sejalan dengan meningkatnya harga komoditas dan membaiknya outlook perekonomian, penerimaan pajak pada tahun ini diperkirakan mencapai Rp1.485 triliun.

Untuk diketahui, terdapat beberapa insentif yang akan berakhir masa berlakunya pada bulan ini. Insentif yang dimaksud adalah pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 50%, dan insentif PPh final jasa konstruksi P3-TGAI ditanggung pemerintah.

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 3/2022, insentif PPh Pasal 22 impor diberikan hingga 30 Juni 2022. Adapun insentif PPh Pasal 25 dan PPh final jasa konstruksi diberikan hingga masa pajak Juni 2022.

Pemerintah juga tercatat memberikan insentif PPnBM mobil DTP dan PPN DTP atas penyerahan rumah pada tahun ini. Pemberian kedua insentif tersebut tercatat berakhir pada September 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Rumah Makan Padang Kukuh Ajukan PKP

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?