PENEGAKAN HUKUM

Sempat Buron, Penerbit Faktur Pajak Fiktif Akhirnya Ditangkap

Muhamad Wildan | Senin, 14 Agustus 2023 | 17:00 WIB
Sempat Buron, Penerbit Faktur Pajak Fiktif Akhirnya Ditangkap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tim penyidik dari Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) menangkap tersangka berinisial BH di sebuah rumah kontrakan di Condet, Jakarta Timur pada 17 Juli 2023.

Tersangka BH ditengarai turut serta menerbitkan faktur pajak fiktif melalui PT TMS dan PT NTS pada 2016 hingga 2018. Tindakan tersangka BH telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara hingga Rp16,6 miliar.

"Dengan dukungan aparat penegak hukum lainnya, DJP akan terus mengerahkan upaya optimal dalam mengejar para pengemplang pajak demi mengamankan penerimaan negara," sebut DJP dikutip dari situs web DJP, Senin (14/8/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Penangkapan tersangka BH diawali dengan pencarian dan pemantauan oleh tim Direktorat Intelijen Perpajakan DJP. Setelah dilakukan pemantauan, penyidik bersama Banops Korwas PPNS Bareskrim Polri bergerak menuju lokasi tersangka.

Setelah berkoordinasi dengan wakil ketua RT setempat, tim gabungan bergerak ke rumah kontrakan yang menjadi lokasi persembunyian tersangka BH. Pada akhirnya, tersangka berhasil ditangkap dan dilakukan pemeriksaan kesehatan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka BH resmi ditahan di rutan Bareskrim Polri sampai dengan dilakukannya penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik DJP kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung," tulis DJP.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Akibat perbuatannya, tersangka BH diancam hukuman pidana penjara selama 2 hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 39A UU KUP.

Sebagai informasi, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS