AMERIKA SERIKAT

Selidiki Pajak Digital Prancis, Trump Ancam Lancarkan 'Perang Dagang'

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Juli 2019 | 11:08 WIB
Selidiki Pajak Digital Prancis, Trump Ancam Lancarkan 'Perang Dagang'

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memerintahkan penyelidikan atas rencana Prancis mengenakan pajak untuk raksasa digital. Trump mengancam akan memberlakukan tarif baru atau membatasi perdagangan jika pajak itu merugikan AS.

Representatif Perdagangan AS Robert Lighthizer menyatakan negaranya sangat khawatir jika pajak atas layanan digital terbukti secara tidak adil karena hanya menargetkan perusahaan asal Negeri Paman Sam.

“Trump telah mengarahkan kami untuk menyelidiki efek dari undang-undang ini dan menentukan apakah itu diskriminatif dan apakah akan membebani atau membatasi perdagangan AS,” ujar Lightizer, seperti dikutip pada Kamis (11/7/2019).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Lighthizer akan diberi tenggat waktu hingga satu tahun untuk melakukan investigasi dan memberikan solusi. Investigasi yang disebut 301 investigation ini merupakan alat serupa yang digunakan untuk mengenakan tarif pada barang Cina karena dugaan pencurian kekayaan intelektual.

Amerika telah melobi secara agresif agar negara-negara di Eropa untuk menghentikan upaya memajaki pendapatan perusahaan teknologi Amerika seperti Facebook Inc. dan Google Alphabet Inc. Rencana pajak digital ini akan secara tidak adil memukul bisnis Amerika.

“Saya pikir pajak ini lebih cocok untuk memukul perusahaan-perusahaan Amerika secara tidak proporsional. Ini adalah hal di mana Amerika harus mengambil tindakan tegas,” ujar Lighthizer.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Dia mengatakan AS akan melanjutkan upayanya dengan negara-negara lain di OECD untuk mencapai kesepakatan multilateral guna mengatasi tantangan terhadap sistem perpajakan internasional yang ditimbulkan oleh ekonomi global yang semakin digital.

Seperti diketahui, pada Mei lalu, Majelis Tinggi Prancis akhirnya menyetujui proposal rancangan undang-undang (RUU) terkait pemajakan raksasa digital dan teknologi. Sesuai dengan usulan, regulasi ini akan berlaku surut mulai 1 Januari 2019.

Pajak yang dijuluki ‘GAFA’ (Google, Apple, Facebook, Amazon) ini membebankan tarif 3% pada sebagian besar penjualan digital perusahaan di Prancis terkait iklain, website, dan penjualan kembali data pribadi. Tarif 3% dikenakan atas penjualan kotor (omset).

Baca Juga:
Begini Tren Setoran Pajak dari Transaksi Kripto dalam 3 Tahun Terakhir

Skema pajak ini menargetkan perusahaan digital yang memiliki penjualan tahunan secara global lebih dari 750 juta euro (sekitar Rp12,1 triliun) dan penjualan di Prancis setidaknya 25 juta euro (sekitar Rp403,45 miliar). Dengan pajak ini, pemerintah diperkirakan mendapat penerimaan sekitar 500 juta euro pada tahun ini dan 650 juta euro pada 2022.

United States Trade Representative (USTR) menyatakan layanan yang dicakup pajak itu adalah layanan di mana perusahaan Amerika merupakan pemimpin secara global. Langkah itu terkesan tidak adil karena menargetkan pajak pada perusahaan teknologi tertentu yang berbasis di Amerika.

Namun, Le Maire mengatakan pajak tersebut menargetkan sekitar 30 perusahaan, sebagian besar perusahaan Amerika tetapi juga perushaan dari Cina, Jerman, Spanyol dan Inggris, serta satu perusahaan Prancis dan beberapa perusahaan asal Prancis yang telah dibeli oleh perusahaan asing.

Baca Juga:
DJP Tambah Lagi 4 Perusahaan Pemungut PPN PMSE, Ada Tencent Cloud

Ketua Komite Keuangan Senat Chuck Grassley dan Senator Ron Wyden memuji penyelidikan ini. Keduanya menyatakan pajak layanan digital yang dikejar Prancis dan negara-negara Eropa lainnya jelas proteksionis dan tidak adil

Grassley dan Wyden berpendapat jika pajak ini menargetkan perusahaan-perusahaan Amerika dengan cara yang akan merugikan lapangan pekerjaan di AS. Jika negara lain tak lagi berlaku sepihak dan fokus pada proses multilateral yang sedang berlangsung, AS tak perlu sampai menempuh jalan ini. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan