PENGADILAN PAJAK

Seleksi Calon Hakim Pengadilan Pajak, Pendapat Publik Dipertimbangkan

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Desember 2022 | 16:30 WIB
Seleksi Calon Hakim Pengadilan Pajak, Pendapat Publik Dipertimbangkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak memastikan akan mempertimbangkan pendapat masyarakat terhadap para calon hakim pengadilan pajak yang tengah mengikuti seleksi pada tahun ini.

Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Keuangan Rukijo mengatakan rekam jejak para calon hakim pengadilan pajak yang disampaikan oleh masyarakat akan dinilai bersamaan dengan seleksi assessment center.

"Hasil assessment, kesehatan, dan pendapat masyarakat akan menjadi suatu evaluasi keseluruhan terhadap calon-calon [hakim pengadilan pajak]. Ini hasilnya juga belum selesai, baik assessment center maupun kesehatan," katanya, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Para calon hakim pengadilan pajak yang lolos seleksi assessment center, psikotes, serta tes kesehatan dan kejiwaan nantinya berhak mengikuti seleksi wawancara yang tanggal pelaksanaannya masih akan diumumkan oleh panitia.

Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak sebelumnya telah meminta pendapat masyarakat terkait dengan integritas, kapasitas, perilaku, hingga karakter para calon hakim pengadilan pajak melalui PENG-04/PHPP/2022.

Pendapat harus disampaikan secara tertulis kepada Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak paling lambat 18 November 2022 melalui email [email protected]. Masyarakat yang menyampaikan pendapat harus mencantumkan identitas diri secara jelas.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Dalam seleksi kali ini, Pengadilan Pajak membutuhkan 16 hakim pengadilan pajak bidang pajak dan 1 hakim pengadilan pajak bidang kepabeanan dan cukai baru untuk menggantikan para hakim yang sudah pensiun atau akan pensiun dalam waktu dekat.

Tambahan informasi, terdapat 53 calon hakim pengadilan pajak yang telah lolos tes pengetahuan perpajakan dan penulisan paper sebagaimana tercantum dalam PENG-04/PHPP/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara