LAYANAN PAJAK

Selama Libur Panjang, Kantor Pajak Buka Layanan Tatap Muka di TMII

Redaksi DDTCNews
Kamis, 01 Juni 2023 | 07.30 WIB
Selama Libur Panjang, Kantor Pajak Buka Layanan Tatap Muka di TMII

Layanan tatap muka DJP di TMII.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menggelar layanan tatap muka selama periode libur panjang, 1-4 Juni 2023. Layanan tatap muka ini berlokasi di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), sebagai bagian dari Indonesia Maju Expo & Forum 2023 yang digelar Kementerian Dalam Negeri. 

Acara ini melibatkan perwakilan UMKM dari masing-masing pemerintah provinsi di seluruh Indonesia, serta pelaku UMKM yang sukses di level nasional dan internasional. 

"Layanan tatap muka hadir pada Kamis-Minggu, 1-4 Juni 2023, pukul 07.00-17.00 WIB di TMII. Ada berbagai layanan yang bisa diakses oleh wajib pajak di sini," tulis DJP melalui akun resminya @DitjenPajakRI, Kamis (1/6/2023). 

Sejumlah layanan yang bisa didapatkan wajib pajak melalui layanan tatap muka ini adalah pemadanan NIK sebagai NPWP, registrasi dan cetak kartu NPWP, informasi pajak UMKM, hingga informasi tentang reformasi perpajakan. 

Selain itu, wajib pajak juga bisa mendapatkan layanan konsultasi perpajakan melalui layanan chat bot dan Kring Pajak 1500200, serta layanan M-Pajak. 

Seperti diketahui, pelayanan tatap muka melalui kantor pelayanan pajak (KPP) dan kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) dan Kring Pajak bakal ditiadakan selama 1-2 Juni 2023.

Keputusan tersebut diambil dengan menyesuaikan ketetapan pemerintah tentang periode libur nasional Hari Lahir Pancasila dan cuti bersama Waisak 2023. Kendati begitu, otoritas belum memberikan informasi mengenai ada tidaknya layanan tambahan secara online selama periode libur dan cuti bersama pada akhir pekan ini.

"Jam layanan KPP tutup apabila terdapat hari libur. Karena tanggal 2 Juni 2023 adalah cuti bersama Waisak 2023 maka KPP juga tutup," tulis contact center DJP.

Karenanya, adanya layanan tatap muka di TMII bisa dimanfaatkan wajib pajak yang memerlukan asistensi tentang kewajiban perpajakannya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.