KABUPATEN MALANG

Sektor Jasa Tertekan, Setoran Pajak PBB Bakal Dipacu

Redaksi DDTCNews | Minggu, 19 September 2021 | 10:30 WIB
Sektor Jasa Tertekan, Setoran Pajak PBB Bakal Dipacu

Ilustrasi.

KEPANJEN, DDTCNews - Pemkab Malang, Jawa Timur akan mengoptimalkan penerimaan daerah dari pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) menyusul seretnya setoran dari pajak hotel dan hiburan karena terdampak pandemi Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Made Arya Wedhantara mengatakan tulang punggung setoran pajak daerah berasal dari pelaku usaha jasa seperti hiburan dan hotel. Namun, kedua sektor tersebut hingga saat ini masih terdampak kebijakan PPKM.

"Ini mau akhir tahun, sudah masuk September 2021. Tetapi target pajak berhasil kami kumpulkan baru 30% saja [dari target APBD]," katanya, dikutip pada Minggu (19/9/2021).

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Made menjelaskan realisasi penerimaan yang baru sekitar 30% dari target tersebut berlaku pada jenis pungutan pajak hotel. Kemudian, realisasi penerimaan pajak hiburan juga baru berkisar 30% dari target.

Untuk itu, pemkab akan mengoptimalkan penerimaan dari jenis pajak yang tidak terlalu terdampak kebijakan PPKM di antaranya PBB-P2. "Sebagai gantinya agar target pajak terpenuhi maka digenjot pada sektor lain seperti PBB," ujarnya.

Made menjelaskan optimalisasi setoran PBB akan menyasar warga yang memiliki aset tanah dan bangunan. Dia menegaskan hasil pungutan pajak tersebut akan kembali ke masyarakat dalam bentuk belanja anggaran desa sebesar 10% dari realisasi PBB-P2.

"Memang harus seperti itu karena kembali lagi ke desa melalui anggaran dana desa," tuturnya seperti dilansir jatimtimes.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya