BERITA PAJAK HARI INI

Sekitar 18% Wajib Pajak Belum Padankan NIK dan NPWP, Anda Sudah?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Agustus 2023 | 09:35 WIB
Sekitar 18% Wajib Pajak Belum Padankan NIK dan NPWP, Anda Sudah?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Belum seluruh Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari wajib pajak orang pribadi dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (31/8/2023).

Hingga 28 Agustus 2023 pukul 19.59 WIB, ada 58,42 juta NIK yang telah dipadankan. Jumlah tersebut mencakup 82,19% dari total keseluruhan wajib pajak orang pribadi sekitar 71,08 juta. Masih ada sekitar 12,65 juta wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP.

"Kami lihat [waktunya tersisa] 4 bulan lebih sedikit. Masih ada 18% lagi yang harus kami cari. Makanya, kami buka akses yang lebih banyak lagi untuk virtual assistant kepada wajib pajak yang ingin melakukan proses pemadanan,” ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Dia memandang perkembangan integrasi data NIK sebagai NPWP orang pribadi sejauh ini sudah cukup baik. Namun, otoritas juga akan terus menggencarkan sosialisasi. Menurutnya, integrasi data akan memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan pada Ditjen Pajak (DJP).

Selain pemadanan data NIK dan NPWP orang pribadi, ada pula ulasan terkait dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS). Kemudian, ada pula ulasan mengenai pembahasan RAPBN 2024.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Implementasi Penuh Penggunaan NIK sebagai NPWP

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP mulai diterapkan pada 14 Juli 2022. Implementasi penuh akan dilakukan mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga:
Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Mei 2024, Cek Detailnya di Sini

Yon berharap seluruh NPWP orang pribadi dapat terintegrasi dengan NIK sebelum akhir tahun. Seperi diketahui, ke depannya, pemadanan data NIK dan NPWP juga berkaitan dengan pemberian layanan publik. Simak ‘NIK-NPWP Belum Valid, WP Berisiko Tidak Dapat Layanan Publik’. (DDTCNews/Kontan)

NPWP Perusahaan

Orang pribadi akan menggunakan NIK sebagai NPWP. Lantas, apakah NPWP perusahaan juga mengalami perubahan? Melalui laman resminya, DJP menjelaskan wajib pajak badan yang terdaftar dengan NPWP 15 digit sampai dengan 31 Desember 2023 akan diberikan NPWP 16 digit.

“Akan diberikan NPWP 16 digit secara langsung oleh DJP kepada perusahaan dimaksud dengan format = angka ‘0’ + 15 digit NPWP lamanya,” tulis DJP, dikutip pada Rabu (30/8/2023).

Baca Juga:
Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Sebelum diberikan NPWP 16 digit, DJP telah melakukan penelitian. Adapun penelitian dilakukan untuk memastikan NPWP 15 digit atas wajib pajak badan tersebut telah valid. Simak ‘Orang Pribadi Pakai NIK, Apakah NPWP Perusahaan Berubah? Ini Kata DJP’. (DDTCNews)

Fitur Prepopulated Data

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan sejalan dengan implementasi PSIAP, fitur prepopulated data bakal makin banyak digunakan. Dengan fitur ini, wajib pajak nantinya akan lebih mudah menyampaikan SPT Tahunan.

"Sepanjang datanya bisa masuk, kita bisa membuatkan SPT Bapak-Ibu semuanya. Tinggal dilihat saja, SPT saya cocok atau tidak, kalau cocok tinggal send," katanya. Simak ‘Fitur Prepopulated Data Dioptimalkan, Lapor SPT Tahunan Makin Gampang’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang Baru

DJP mengungkapkan SIAP atau CTAS baru akan diimplementasikan sekitar semester I/2024. Dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan otoritas sedang melakukan beragam bentuk tes dan uji coba untuk memastikan CTAS bisa diimplementasikan dengan baik.

"Pengenalan kemudahan penggunaan sistem administrasi kepada wajib pajak akan kami lakukan di 2024, paling tidak di kuartal I atau II/2024. Insyaallah pada 2024, kalau semuanya sudah selesai tes-tes pada tahun ini dan awal tahun depan, rolling out akan dilakukan di tahun 2024," ujar Suryo. Simak ‘Perlu Banyak Uji Coba, Coretax Berpotensi Mundur ke Kuartal II/2024’. (DDTCNews)

Tax Buoyancy di Atas 1

Dengan target dalam RAPBN 2024 senilai Rp1.986,8 triliun, penerimaan pajak bakal tumbuh 9,3% dari outlook tahun ini 2023. Dengan target tersebut, pemerintah berharap tax buoyancy berada di atas 1. Simak ‘Apa Itu Tax Buoyancy?’.

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

"Dengan tumbuh 9,3%, kami harapkan buoyancy dari tax kita masih terjaga di atas 1," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Insentif Pajak

Pemerintah menegaskan insentif pajak untuk masyarakat lebih besar ketimbang insentif bagi investor, seperti tax holiday, tax allowance, dan sejenisnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan salah satu contoh insentif untuk masyarakat ialah pembebasan pengenaan PPN atas bahan pokok. Menurutnya, penyerahan barang-barang tersebut seharusnya dikenai PPN.

"Itu kan sebetulnya seluruh barang dan jasa kalau mau jadi objek pajak dan subjek kena pajak maka dia seharusnya dipungut. Pada 2022 ini, sembako tidak dipungut PPN mencapai Rp38,6 triliun. Itu tax forgone," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Senin, 06 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Senin, 06 Mei 2024 | 09:15 WIB KOMODITAS PANGAN

Produksi Beras Capai Puncaknya pada April, Harga Terus Turun

Senin, 06 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time