KAMUS PAJAK

Apa Itu Tax Buoyancy?

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 16 Desember 2021 | 11:00 WIB
Apa Itu Tax Buoyancy?

ELASTISITAS penerimaan pajak terhadap perubahan pendapatan nasional menjadi unsur penting yang kerap dipilih negara berkembang untuk mempertimbangkan kriteria sistem pajak (Mansfield, 1972). Salah satu indikator untuk mengukur elastisitas tersebut adalah tax buoyancy.

Tax buoyancy dapat pula digunakan untuk mengestimasi penerimaan pajak. Selain itu, tax buoyancy bisa digunakan dalam proses evaluasi dampak perubahan kebijakan pajak terhadap penerimaan. Lantas, apa itu tax buoyancy?

Definisi
Tax buoyancy merupakan istilah yang sering kali digunakan untuk menyebut pengukuran respons atau elastisitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan produk domestik bruto (PDB).

Baca Juga:
Salah Jenis Setoran Tapi Terlanjur Bayar Pajak, WP Disarankan e-Pbk

Total elastisitas tersebut memperhitungkan peningkatan pendapatan dan perubahan diskresioner. Perubahan diskresioner itu mencakup tarif dan basis pajak yang dibuat oleh otoritas dalam sebuah sistem pajak (Jenkins et al, 2000)

Definisi serupa dikemukakan Mansfield (1972). Menurutnya, tax buoyancy adalah konsep yang digunakan untuk mengukur persentase total perubahan penerimaan pajak, termasuk perubahan diskresioner, terhadap persentase perubahan pendapatan.

Mansfield mendefinisikan perubahan diskresioner sebagai perubahan hukum atau peraturan perundang-undangan terkait dengan tarif atau basis pajak, pengenalan pajak baru, dan upaya administratif tertentu.

Baca Juga:
WP Ingin Ubah Data KLU, Petugas Pajak Jelaskan Tahapannya

Dudine dan Jalles (2017) mendefinisikan tax buoyancy sebagai indikator untuk mengukur respons total penerimaan pajak, baik terhadap perubahan pendapatan nasional maupun terhadap perubahan kebijakan pajak dari waktu ke waktu. Tax buoyancy menginterpretasikan persentase perubahan penerimaan pajak untuk setiap persen pertumbuhan ekonomi.

Menurut Rajaraman et al (2006), tax buoyancy mengukur persentase respons dari penerimaan pajak terhadap 1% perubahan dalam basis pemajakan. Perubahan basis itu biasanya menggunakan PDB sebagai proxy. Perhitungan tax buoyancy ini diperlukan untuk proyeksi fiskal.

Terdapat 2 macam pendekatan dalam perhitungan tax buoyancy. Pertama, menghitung respons atau elastisitas penerimaan pajak terhadap perubahan PDB tanpa melihat perubahan kebijakan yang terjadi pada tahun bersangkutan.

Baca Juga:
Ada Coretax System, Duplikasi Pekerjaan di Ditjen Pajak Bakal Hilang

Kedua, menghitung elastisitas penerimaan pajak tersebut dengan memperhitungkan kebijakan pajak. Hal ini dilakukan dengan cara memasukkan unsur rasio PDB terhadap penerimaan pajak (Febrantara, Yustisia, & Vissaro, 2019)

Penerimaan pajak dapat dibilang optimal apabila kinerjanya dapat mengimbangi, bahkan melebihi pertumbuhan ekonomi di suatu negara. Tax buoyancy lebih dari 1 menandakan kinerja penerimaan pajak melampaui kinerja ekonomi.

Sebaliknya, tax buoyancy dengan nilai kurang dari 1 atau negatif menandakan kinerja pajak yang tidak sebanding dengan performa ekonomi negara tersebut (Febrantara, 2020).

Baca Juga:
Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Fasilitas PPN DTP?

Di sisi lain, Wijayanti dan Budi (2010) menyatakan nilai buoyancy pajak yang lebih kecil dari 1 mengindikasikan rendahnya elastisitas pajak dan tidak efektifnya perubahan diskresioner. Sementara nilai buoyancy pajak yang lebih besar dari 1 mengindikasikan perubahan diskresioner dapat meningkatkan penerimaan pajak.

Simpulan
INTINYA, tax buoyancy merupakan suatu indikator untuk mengukur respons penerimaan pajak terhadap kondisi ekonomi yang direfleksikan dengan PDB. Tax buoyancy menunjukkan persentase perubahan penerimaan perpajakan untuk setiap persen pertumbuhan ekonomi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 Desember 2023 | 16:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma untuk Layanan Pajak, Ini Pentingnya Validasi NPWP 16 Digit

Senin, 04 Desember 2023 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Jadi Nonefektif karena Pendapatan di Bawah PTKP, DJP Jelaskan Ini

Senin, 04 Desember 2023 | 12:30 WIB KP2KP PARIAMAN

Salah Jenis Setoran Tapi Terlanjur Bayar Pajak, WP Disarankan e-Pbk

Senin, 04 Desember 2023 | 09:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Semua Provider Bisa, Daftar NPWP Boleh Numpang Nomor HP Teman?

BERITA PILIHAN
Selasa, 05 Desember 2023 | 09:31 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Sistem Inti Administrasi Pajak Baru, DJP Bakal Sediakan Fitur Deposit

Selasa, 05 Desember 2023 | 09:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Beri Asistensi, DJBC Sebut Kinerja Ekspor-Impor UMKM Terus Tumbuh

Senin, 04 Desember 2023 | 18:17 WIB ADMINISTRASI KEPABEANAN

Daftar IMEI untuk HP Bisa Diwakilkan, Sertakan Dokumen Kedatangan

Senin, 04 Desember 2023 | 17:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Data Sudah Terkirim ke CEIR, DJBC Pastikan IMEI Terdaftar Permanen

Senin, 04 Desember 2023 | 16:59 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Jasa Keagenan Pelayaran Internasional

Senin, 04 Desember 2023 | 16:36 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN DTP Rumah dengan Harga Sampai Rp5 Miliar, Download di Sini!

Senin, 04 Desember 2023 | 16:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Vehicle Declaration dalam Kegiatan Ekspor-Impor?

Senin, 04 Desember 2023 | 16:15 WIB AGENDA KAMPUS

PSHK dan STH Indonesia Jentera Gelar Diskusi Soal Peninjauan Kembali

Senin, 04 Desember 2023 | 16:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma untuk Layanan Pajak, Ini Pentingnya Validasi NPWP 16 Digit

Senin, 04 Desember 2023 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Jadi Nonefektif karena Pendapatan di Bawah PTKP, DJP Jelaskan Ini